Retret Pelajar Kristen Dibubarkan di Sukabumi, Kementerian HAM Turun Tangan

by -879 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai langsung bereaksi terhadap laporan pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Pigai menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan tim dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat untuk segera turun ke lapangan guna menyelidiki dan menangani persoalan ini secara menyeluruh.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin (1/7), Natalius menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, apalagi yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah dijamin penuh oleh konstitusi, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari prinsip dasar negara Indonesia yang berdiri di atas Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

“Saya sudah menugaskan staf di Kantor Wilayah Jawa Barat agar segera turun untuk melakukan penanganan kasus pembubaran retret ini,” ujar Natalius Pigai.

Menurutnya, tindakan kekerasan, intimidasi, atau pelarangan terhadap aktivitas keagamaan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam fondasi toleransi yang menjadi dasar kerukunan bangsa.

Negara, tegasnya, wajib hadir untuk melindungi setiap warganya dalam menjalankan keyakinan masing-masing.

“Itu adalah bagian HAM yang dijamin oleh negara dan karena itu, setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa tidak bisa dibenarkan,” tegasnya lagi.

Peristiwa ini berawal dari dugaan pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen yang berlangsung di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (27/6).

Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial dan memicu sorotan publik.

Masyarakat setempat disebut menduga bahwa rumah yang digunakan sebagai lokasi retret dijadikan tempat ibadah tanpa izin resmi, sehingga mereka kemudian melakukan protes dan membubarkan kegiatan tersebut.

Namun, alasan tersebut dinilai tidak bisa menjadi pembenaran atas tindakan pembubaran secara paksa yang dapat merusak iklim toleransi antarumat beragama.

Menindaklanjuti kejadian ini, Natalius Pigai tidak hanya mengirim tim investigasi dari Kementerian HAM, tetapi juga meminta kepolisian untuk turut ambil bagian dalam menegakkan hukum.

Ia menekankan pentingnya penanganan hukum yang tegas terhadap pelaku pembubaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan.

“Pihak kepolisian harus memberikan atensi serius agar hukum bisa ditegakkan terhadap para pelaku,” katanya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kerja keras menjaga toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia belum selesai.

Negara diharapkan bertindak tegas dalam melindungi hak setiap warga negara tanpa memandang latar belakang agama dan keyakinan.

Kasus ini kini menjadi perhatian nasional, dan publik menanti bagaimana aparat hukum dan pemerintah menyelesaikannya demi menjaga kerukunan di tengah masyarakat yang plural. (ns)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.