Jakarta, TERBITINDO.COM – Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melayangkan keluhan terhadap Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes) ke Ombudsman RI atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, menyoroti kurangnya transparansi dan keadilan dalam proses tersebut.
Adapun Pendamping Desa mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa ke Ombudsman RI.
Mereka mencurigai adanya malaadministrasi karena tidak adanya kejelasan mengenai kontrak kerja yang seharusnya diperpanjang.
Menurut Hendriyatna, perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, evaluasi kinerja telah dilakukan dan kontrak kerja seharusnya diperpanjang hingga tahun 2025.
“Kami di sini sudah melakukan beberapa tahap yang diperlukan untuk perpanjangan kontrak,” ungkapnya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Hendriyatna menambahkan bahwa alasan PHK yang disampaikan oleh Kemendes terkait status mereka yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024 tidak berdasar.
Ia menekankan bahwa KPU telah memberikan klarifikasi bahwa pencalegan tidak memerlukan pengunduran diri atau cuti.
“Kami tidak pernah mendapatkan teguran dari Bawaslu atau KPU. Hanya Bawaslu yang berwenang menegur kami jika ada pelanggaran,” tegasnya.
Tindakan Kesewenangan
Para pendamping desa merasa bahwa keputusan ini mencerminkan tindakan kesewenangan oleh pihak Kementerian Desa.
Hendriyatna berharap agar Kementerian dapat mempekerjakan kembali mereka yang di-PHK dengan memperpanjang kontrak kerja.
Ia menjelaskan bahwa pencalonan mereka sebagai legislator berasal dari kepedulian terhadap masyarakat.
“Kami semua mencari nafkah dan ingin lebih dekat dengan masyarakat untuk berbuat lebih banyak,” jelasnya. Pendamping desa juga berencana melanjutkan audiensi dengan Komnas HAM terkait dugaan PHK sepihak ini.
Tanggapan Ombudsman
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.
Ia menekankan bahwa Ombudsman belum dapat memberikan pandangan substantif atas kasus ini.
“Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat segera memberikan keputusan apakah ada malaadministrasi dalam keputusan Kementerian Desa,” pungkasnya.
Sementara Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti dugaan PHK sepihak terhadap Pendamping Desa.
“Kita sedang pelajari dan akan ditindaklanjuti,” kata Riza saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Riza enggan mengungkapkan alasan PHK dan menyatakan bahwa masalah ini sedang ditangani oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP) Kementerian Desa. “Ini masih di level Dirjen, belum sampai ke Pak Menteri,” tuturnya.
Melihat situasi ini, penting untuk mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait pendampingan desa yang memberikan landasan hukum bagi keberadaan pendamping desa serta perlindungan terhadap hak-hak mereka. (Enjo)