Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur sekolah untuk menyambut dan setelah Lebaran 2025. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengapresiasi kebijakan ini. Menurutnya, jadwal libur sekolah yang telah diatur dengan baik dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik Lebaran. Dengan libur yang lebih terstruktur, masyarakat diharapkan bisa menikmati perjalanan dengan lebih nyaman dan aman.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri, serta Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menerbitkan surat edaran ini. Sinergi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran mudik Lebaran bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Rabu (5/3).
Liburan Lebih Tenang, Mudik Lebih Nyaman
Keputusan ini juga memberikan kesempatan bagi siswa dan keluarga untuk merayakan Lebaran dengan lebih tenang. Menhub Dudy berharap sinergi antarkementerian seperti ini terus terjalin demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya dalam perjalanan arus mudik.
Dalam Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, dijelaskan bahwa kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan hingga 20 Maret 2025.
Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, berikut jadwal pembelajaran dan libur sekolah menjelang dan sesudah Lebaran 2025:
✅ 6-20 Maret 2025: Kegiatan pembelajaran berlangsung seperti biasa di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
✅ 21-28 Maret 2025: Libur Idul Fitri untuk sekolah dan madrasah.
✅ 2-8 April 2025: Libur Idul Fitri berlanjut bagi sekolah dan madrasah.
✅ 9 April 2025: Kegiatan sekolah kembali berjalan normal.
Kebijakan Kerja Fleksibel bagi ASN dan Pegawai BUMN
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan juga menunggu kebijakan terkait Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Bekerja dari Mana Saja (Work From Anywhere/WFA) bagi pegawai BUMN saat Lebaran 2025. Keputusan ini masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kementerian BUMN.
Menhub Dudy berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, memperlancar administrasi dan operasional selama musim mudik, serta memberikan fleksibilitas bagi ASN dan pegawai BUMN dalam merayakan Lebaran tanpa mengganggu tugas mereka.
“Kami percaya kebijakan ini akan membantu mengurangi kepadatan, meningkatkan keselamatan, dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat selama periode Lebaran 2025,” tambahnya.
Menhub memastikan koordinasi dengan berbagai pihak terkait terus dilakukan, termasuk dengan Menpan RB Rini Widyantini dan Menteri BUMN Erick Thohir, guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif. (Abet)





