Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemerintah semakin serius dalam menata sistem bantuan sosial. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjadi acuan utama dalam penyaluran bansos dan program pemberdayaan masyarakat.
“DTSEN adalah pedoman utama dalam intervensi sosial ke depan. Semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menggunakannya agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran,” ujar Gus Ipul saat memimpin apel di Kantor Kemensos, Senin (17/2/2025).
Bansos Tidak Boleh Jadi Ketergantungan
Gus Ipul menegaskan, Inpres ini melarang penggunaan data lain selain DTSEN untuk memastikan keakuratan penerima manfaat. Selain itu, Kemensos juga mempercepat proses graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar mereka bisa mandiri dan tidak bergantung pada bansos dalam jangka panjang.
“Jangan sampai ada penerima bansos selama 10 hingga 15 tahun. Ini bukan sekadar bantuan, tetapi strategi pemberdayaan. Kita ingin masyarakat berdaya, bukan nyaman dalam ketergantungan,” tegasnya.
Kolaborasi dan Transformasi Sosial
Kemensos kini semakin fokus pada keseimbangan antara perlindungan sosial (social protection) dan pemberdayaan sosial (social empowering). Presiden Prabowo bahkan telah membentuk Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat untuk memastikan sinergi antarinstansi.
Bagi KPM yang belum siap beralih dari perlindungan ke pemberdayaan, akan ada tahapan rehabilitasi sosial sebelum mereka memasuki proses kemandirian ekonomi.
“Kita harus bekerja terpadu dan berkelanjutan. Dengan sistem yang terarah, target pemberantasan kemiskinan bisa tercapai lebih cepat,” tutup Gus Ipul. (Enjo)