Jakarta, TERBITINDO.COM – Tahun 2025 menjadi momen penting bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Melalui pelaporan harta kekayaan yang wajib, pemerintah berupaya mencegah praktik korupsi dan menjaga integritas dalam pelayanan publik. Berikut adalah panduan lengkap mengenai tata cara pelaporan yang perlu Anda ketahui!
Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan ASN 2025
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) No. 2/2023, seluruh aparatur negara diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Proses pelaporan ini terbagi menjadi dua kategori utama:
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
- Dikhususkan bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu.
- Mengacu pada tahun terakhir pelaporan sesuai dengan ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Contoh: Untuk pelaporan LHKAN tahun 2024, dokumen yang diserahkan adalah Lembar Penyerahan Formulir LHKPN Tahun Pelaporan 2023.
- Bukti Penerimaan Elektronik SPT Pajak Tahunan
- Diperlukan bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan melaporkan LHKPN.
- Mengacu pada tahun terakhir pelaporan sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
- Contoh: Untuk pelaporan tahun 2024, dokumen yang diserahkan adalah Bukti Penerimaan Elektronik SPT Pajak Tahunan 2024.
Pemantauan dan Batas Waktu Pelaporan
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk akan bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan pelaporan LHKAN di setiap instansi.
Hasil pemantauan wajib dilaporkan melalui Form Penyampaian LHKAN paling lambat 30 April 2025 kepada Kementerian PANRB melalui tautan bit.ly/FormLHKAN2025.
Persyaratan pelaporan:
- Format harus dalam PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
- Nama file harus mengikuti format: 📂 Rekapitulasi LHKAN_2025_Nama Instansi.pdf.
Siapa yang Wajib Melaporkan?
Kewajiban LHKAN berlaku untuk seluruh aparatur negara, termasuk:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan adanya panduan yang jelas dan sistem pelaporan berbasis digital, diharapkan semua aparatur negara dapat memenuhi kewajiban ini dengan tepat waktu dan sesuai regulasi yang berlaku.
Komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara. (Enjo)





