Jakarta, TERBITINDO.COM – Dalam langkah signifikan untuk meningkatkan efektivitas program bantuan sosial, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan penerbitan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang mengharuskan seluruh program bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan integrasi data yang lebih baik, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan berkelanjutan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini telah resmi dan final.
Inpres ini menjadi landasan bagi seluruh program bantuan sosial untuk mengacu pada DTSEN, yang diharapkan dapat meningkatkan keakuratan dan efektivitas penerimaan bantuan.
“Dokumen ini sudah final dan siap diterapkan,” ungkap Mensos dalam rilis resminya pada Jumat (14/2/2025).
DTSEN berperan penting dengan mengintegrasikan tiga basis data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Untuk menjamin kevalidan data, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan terlibat dalam proses verifikasi.
Meskipun Inpres sudah diterbitkan, Mensos memastikan bahwa data DTSEN akan diperbarui setiap tiga bulan demi menjaga akurasi.
Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPS akan melakukan pemutakhiran secara berkala, agar data yang digunakan dalam program bantuan sosial selalu relevan dan tepat.
Sebagai langkah lanjut, Kemensos berencana melakukan uji petik di lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi nyata. Dalam proses ini, Kemensos akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi.
“Pemutakhiran data akan mengikuti Standar Operating Procedure (SOP) yang telah disepakati bersama BPS,” jelasnya. SOP ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap bantuan sosial yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Ia menambahkan bahwa pemutakhiran data bisa berimplikasi pada perubahan penerima bantuan sosial.
Dalam hal ini, Kemensos dan BPS akan terus berkoordinasi untuk menjamin bahwa bantuan sosial hanya diterima oleh mereka yang berhak. (Tere)





