Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Hasto Kristiyanto di KPK Tetap Sah

by -6692 Views
Sekertaris Jendral PDIP Hasto Kristianto

Jakarta, TERBITINDO.COM – Upaya hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Permohonan tidak dapat diterima,” tegas Djuyamto saat membacakan putusan sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan KPK kepada Hasto dinyatakan sah menurut hukum. KPK sendiri sejak awal menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan.

Sebelumnya, pada Jumat (10/1/2025), Hasto mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Tim kuasa hukumnya menilai langkah KPK cacat hukum dan tidak sah. Namun, hakim berpihak pada KPK, yang menolak seluruh dalil dari pihak Hasto.

Putusan ini semakin menguatkan langkah KPK dalam menuntaskan kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.(Enjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.