PPPK Tahap 1 2025 Bersiap Terima Gaji Pertama! Ini Alur Penerbitan TMT dan Jadwal Kerja

by -7810 Views
Anggota P3K

Jakarta, TERBITINDO.COM – Kabar gembira bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2025!

Proses penerbitan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) semakin dekat, menandai awal perjalanan mereka sebagai pegawai pemerintah dengan hak gaji dan tunjangan resmi.

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta yang lolos diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) paling lambat 31 Januari 2025.

Setelahnya, pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK akan berlangsung mulai 1 hingga 28 Februari 2025.

Dengan proses ini, instansi terkait akan menetapkan NIP dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

Setelah SK terbit, pegawai baru akan menandatangani kontrak kerja serta menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang menjadi dasar perhitungan gaji mereka.

Kemenkes Jadi Instansi Pertama yang Menerbitkan TMT

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi instansi pertama yang menerbitkan TMT bagi PPPK tahap 1.

Peserta yang telah lolos seleksi diperkirakan mulai bertugas paling cepat pada 1 Juli 2025. Jika proses berjalan lancar, SK pengangkatan akan diterima sebelum atau tepat pada tanggal tersebut, dan gaji pertama akan mulai dihitung pada bulan yang sama.

Namun, apabila terjadi perubahan jadwal, peserta dapat memantau informasi terbaru melalui portal resmi seperti sscasn.bkn.go.id atau casn.kemkes.go.id.

Alur Pengusulan NIP PPPK 2025

Berikut tahapan lengkap yang harus dilalui sebelum PPPK menerima gaji pertama:

1. Pengusulan NIP PPPK

  • Instansi terkait mengajukan permohonan penetapan NIP ke BKN pada 1–28 Februari 2025.
  • BKN melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.

2. Penerbitan NIP

  • Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, BKN akan menerbitkan NIP resmi untuk masing-masing PPPK.

3. Penerbitan SK Pengangkatan

  • Setelah NIP terbit, instansi akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai bukti resmi pengangkatan.

4. SPMT dan Penandatanganan Kontrak Kerja

  • Instansi menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang menentukan tanggal mulai bekerja dan dasar perhitungan gaji.
  • Pada tahap ini, peserta juga menandatangani kontrak kerja sebagai bagian dari proses administrasi.

5. Mulai Kerja dan Terima Gaji Pertama

  • Setelah kontrak ditandatangani, PPPK resmi bekerja dan gaji mulai dihitung sesuai tanggal dalam SPMT.
  • Jika SPMT diterbitkan di pertengahan bulan, gaji pertama kemungkinan baru cair pada bulan berikutnya.

Proses ini menjadi langkah besar bagi tenaga honorer yang kini resmi bergabung sebagai bagian dari pegawai pemerintah.

Pastikan untuk terus memantau perkembangan informasi melalui portal resmi BKN atau instansi masing-masing agar tidak ketinggalan jadwal penting! (Abet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.