Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membatasi masa sewa rumah susun (rusun) bagi warganya. Kebijakan ini diterapkan dengan tiga alasan utama yang bertujuan memastikan hunian tersebut digunakan secara tepat sasaran.
1. Mencegah Penyewaan Rusun Selamanya
Pemprov menegaskan bahwa rusun tidak boleh disewa tanpa batas waktu. Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta, Meli Budiastuti, menyatakan bahwa aturan ini telah diatur dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
“Pergub ini sudah hampir final, tinggal menunggu proses di biro hukum,” kata Meli pada Jumat, 7 Februari 2025.
2. Memastikan Hunian Rusun untuk Masyarakat yang Membutuhkan
Pemprov menetapkan masa sewa berdasarkan kategori penghuni. Bagi masyarakat penerima manfaat program pemerintah, maksimal sewa adalah 10 tahun, dengan skema perpanjangan setiap dua tahun sekali, setelah dilakukan evaluasi ekonomi.
“Di tahun ke-9, data ekonomi penghuni akan dievaluasi oleh tim terpadu. Jika masih memenuhi kriteria sebagai warga berpenghasilan rendah, maka bisa diperpanjang,” jelas Meli.
Sementara itu, penghuni rusun dari masyarakat umum hanya diberikan masa sewa maksimal enam tahun, dengan tiga kali perpanjangan.
“Untuk masyarakat umum, maksimal hanya tiga kali Surat Perjanjian (SP), jadi totalnya enam tahun. Ini sudah masuk dalam revisi Pergub 111,” tambahnya.
Selain itu, hak sewa tidak dapat diwariskan, kecuali untuk masyarakat penerima program yang diperbolehkan mewariskan sewa ke anaknya dengan tarif berbeda.
3. Mencegah Penyewa Berpenghasilan Tinggi Tinggal di Rusun
Pemprov ingin memastikan bahwa hunian subsidi ini hanya dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, akan dilakukan evaluasi ekonomi berkala.
“Setiap dua tahun kami akan mengecek kondisi ekonomi penyewa. Jika ditemukan penghasilan mereka sudah di atas Rp7,4 juta per bulan, maka mereka tidak diperbolehkan lagi tinggal di rusun,” tegas Meli.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan setelah Pergub resmi diteken, dengan harapan rusun tetap menjadi solusi hunian bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Tere)






