Subsidi Elpiji 3 Kg Diperketat! Hanya Kelompok Ini yang Boleh Membeli

by -365 Views
Gas Elpiji 3 Kg

Jakarta, TERBITINDO.COM – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kilogram (kg) agar lebih tepat sasaran. Kini, agen resmi Pertamina dilarang menjual LPG 3 kg kepada pengecer, sehingga distribusi lebih terkendali dan sesuai prosedur.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai aturan serta memastikan subsidi energi hanya diterima oleh pihak yang berhak.

Dilansir dari Kompas.com (3/2/2025), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menertibkan distribusi subsidi energi.

“Kita ingin subsidi benar-benar diterima oleh mereka yang berhak. Ini bukan untuk mempersulit, tetapi memastikan bahwa distribusi elpiji lebih tertata dan tepat sasaran,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (1/2/2025).

Lalu, siapa saja yang masih diperbolehkan membeli LPG 3 kg bersubsidi? Berikut daftar kelompok yang berhak berdasarkan kebijakan pemerintah:

Kelompok yang Berhak Membeli LPG 3 Kg Bersubsidi

🔹 Rumah Tangga
Warga dengan legalitas penduduk yang menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di rumah tangga.

🔹 Usaha Mikro
Pelaku usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg dalam operasionalnya dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Beberapa jenis usaha yang diperbolehkan meliputi:

✔️ Warung makan
✔️ Kedai makanan dan minuman
✔️ Pedagang makanan/minuman keliling (bakso, gorengan, jamu, es doger, dll.)
✔️ Rumah atau kedai obat tradisional

🔹 Petani
Petani yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

🔹 Nelayan
Nelayan yang mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran, sehingga hanya kelompok yang benar-benar membutuhkan yang bisa menikmati manfaatnya. (Abet).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.