Jakarta, TERBITIINDO.COM – Dalam sebuah insiden yang menggegerkan, empat orang tersangka pengeroyokan terhadap dua pengacara di Kebraon, Surabaya, berhasil ditangkap oleh Polrestabes Surabaya.
Kejadian ini menyoroti masalah serius yang berkaitan dengan penagihan utang yang berujung pada kekerasan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfie Setiawan, S.I.K., M.H., M.Si., baru-baru ini mengumumkan penangkapan empat pelaku pengeroyokan terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin (57) dan Abdoel Proko Santoso (54) di kawasan Griya Kebraon.
Kejadian yang mengejutkan ini terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, dan melibatkan sekelompok pria yang mengaku sebagai penagih utang.
Keempat tersangka, yang telah diidentifikasi sebagai NBM alias Nikson (32), AAJO alias Ando (24), RDK alias Rio (19), dan AA alias Ade (30), diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang melibatkan sekitar 20 orang.
Kombes Lutfie mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula ketika Tjetjep Muhammad Yasin memasuki depot Zhaang milik Abdoel Proko untuk membeli makanan.
Tanpa peringatan, NBM menariknya dan memaksanya duduk, yang kemudian dilanjutkan dengan pengeroyokan brutal oleh kelompok tersebut.
Menurut penjelasan Kombes Lutfie, para pelaku merupakan debt collector yang sedang melakukan penagihan utang kartu kredit dari bank BNI.
Sayangnya, tindakan penagihan mereka berujung pada kekerasan, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antara barang bukti tersebut terdapat satu buah flashdisk yang berisi rekaman video pengeroyokan, beberapa pakaian, dan beberapa kursi plastik yang rusak.
Semua ini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut mengenai insiden yang sangat mencolok ini.
Para pelaku kini harus menghadapi hukum, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan dengan terang-terangan dapat dihukum penjara hingga tujuh tahun jika mengakibatkan luka-luka.
Kombes Lutfie berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan tindakan hukum akan ditegakkan secara tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (Tere)