Tarif Tol Tomang – Tangerang – Cikupa Bakal Naik, Berikut Rinciannya

by -146 Views
Jalan Tol

Jakarta, TERBITINDO.COM – Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) mengumumkan akan ada penyesuaian tarif tol Tomang – Tangerang Barat – Cikupa melalui media sosial resminya pada 15 Oktober 2024.

Penyesuaian ini, yang berarti kenaikan tarif, didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR No. 2692/PTS/2024. Berdasarkan informasi yang disampaikan, tarif tol akan naik sebesar Rp 500 hingga Rp 1.000.

Namun, belum ada kepastian kapan tarif baru ini mulai diberlakukan. JMT menyebutkan bahwa saat ini masih dilakukan pengkajian dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

JMT menjelaskan, beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penyesuaian tarif ini meliputi Standar Pelayanan Minimal (SPM), pengembalian investasi yang kondusif, serta upaya peningkatan pelayanan di ruas tol tersebut.

Kenaikan tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sebagai informasi, saat ini tarif tol Tomang – Tangerang – Cikupa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 1527/KPTS/M/2021 adalah sebagai berikut:
– Golongan 1: Rp 8.000
– Golongan II & III: Rp 12.000
– Golongan IV & V: Rp 15.500

Apabila penyesuaian tarif berlaku, maka tarif tol Tomang – Tangerang – Cikupa akan menjadi:
– Golongan 1: Rp 8.500
– Golongan II & III: Rp 12.500
– Golongan IV & V: Rp 16.500

Pengkajian lebih lanjut diperlukan sebelum penyesuaian tarif ini resmi diberlakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.