PMKRI Desak Copot Kajari Manggarai

by -3939 Views

Ruteng,TERBITINDO.COM– Sejumlah demonstran yang menamakan diri Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng pada Senin (5/6/2023). 

Aksi yang bertajuk jilid II ini berlangsung aman dan dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Manggarai. Terlihat para demonstran juga membakar ban bekas sembari sesekali meneriakkan pekikan mengusut tuntas kasus terminal Kembur di Borong. 

Seorang orator dalam aksinya menyatakan Mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Manggarai. Untuk itu, Jaksa Agung segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai. 

Selain itu mengutuk keras Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) Manggarai yang tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Tanah Congka Sae.

Dalam kasus terminal Kembur ini, Kejari Manggarai telah memproses Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa dari segala persoalan hukum. Gregorius adalah pemilik tanah terminal Kembur dan tanah tersebut dibeli oleh Pemerintah Daerah Manggarai Timur. 

Keduanya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kupang. Gregorius Jeramu divonis 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar harga tanah yang telah diterima dan Benediktus Aristo Moa divonis 1,6 tahun penjara serta denda 100 juta. 

Kasus ini berawal pada tahun 2012 dan 2013 Pemerintah Manggarai Timur melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mengadakan pembangunan terminal. 

Saat itu, Pemda Matim membeli tanah seluas 7 ribu meter persegi dengan harga sebesar Rp420 Juta dan setelah dipotong pajak menjadi Rp402.245.455 Juta.

Pembeli tanah tersebut dalam dokumen yang transaksi jual beli adalah Fansi Jahang yang saat itu menjabat sebagai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Sementara Gaspar Nanggar adalah kepala bidang. 

Namun hingga kini keduanya masih sebatas sebagai saksi dalam kasus terebut. Padahal keduanya adalah kuasa pengguna anggaran. Jaksa hanya mengulik kasus tersebut dari sisi kepemilikan tanah yang tidak sesuai dengan peraturan alas hak.

Aristo Jeling

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.