Sewa Berujung Penggelapan, Amanda Grassella Terancam 2,5 Tahun Penjara di PN Denpasar

by -27 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Kasus penggelapan mobil rental yang menyeret seorang perempuan muda di Denpasar kini memasuki babak penentuan di meja hijau. Amanda Grassella, perempuan berusia 25 tahun, resmi dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/1/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum itu, JPU Kejari Denpasar, Harisdianto Saragih, dengan tegas menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa.
“Menuntut terdakwa Amanda Grasella dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Harisdianto Saragih di hadapan majelis hakim.

JPU menilai bahwa perbuatan Amanda telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut penilaian penuntut umum, perbuatan tersebut dilakukan secara sah dan meyakinkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kronologi Penyewaan Mobil

Kasus ini bermula pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, Amanda menyewa satu unit mobil Honda HR-V putih dengan nomor polisi DK 1655 ACY dari perusahaan jasa rental Jio Transport Bali. Usaha rental tersebut milik I Gede Sudi Arsana dan berlokasi di Kelurahan Kesiman, Denpasar. Adapun mobil yang disewakan diketahui merupakan milik I Dewa Ketut Warsawa Kusuma.

Dalam kesepakatan awal, Amanda dan pihak rental menyetujui harga sewa sebesar Rp 800 ribu per hari. Amanda berencana menggunakan mobil tersebut selama lima hari, sehingga total biaya sewa mencapai Rp 4 juta. Namun, saat transaksi dilakukan, Amanda hanya membayarkan uang muka sebesar Rp 1 juta dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran pada malam harinya.

Janji tersebut ternyata tidak pernah ditepati. Hingga batas waktu yang dijanjikan, pelunasan sewa tidak kunjung dilakukan oleh Amanda. Pihak rental yang merasa dirugikan pun berupaya meminta kejelasan, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.

Mobil Tak Dikembalikan, Sewa Dibatalkan

Karena tidak ada kejelasan pembayaran, pemilik usaha rental akhirnya memutuskan untuk membatalkan sewa yang dilakukan Amanda. Pihak rental meminta agar mobil segera dikembalikan pada malam itu juga. Namun, ketika mobil dicari ke rumah Amanda, kendaraan tersebut tidak ditemukan. Hingga kini, mobil Honda HR-V putih itu tak pernah kembali ke tangan pemiliknya.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan semakin memperkuat dugaan penggelapan. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa Amanda ternyata tidak menggunakan mobil sewaan tersebut sebagaimana tujuan awal. Ia justru menyerahkan mobil itu kepada orang lain bernama Bagus Made Putra Pardana alias Gusra.

Gusra sendiri hingga saat ini belum berhasil ditemukan oleh aparat penegak hukum. Ia telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 480.800.000 karena perbuatan terdakwa,” jelas Harisdianto Saragih di hadapan majelis hakim.

Keberatan Penasihat Hukum dan Agenda Sidang Lanjutan

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum Amanda menyatakan keberatannya. Menurutnya, tuntutan pidana yang diajukan terlalu tinggi jika dibandingkan dengan kondisi dan fakta yang ada.
“Kami keberatan untuk tuntutannya karena terlalu tinggi,” jawab kuasa hukum Amanda dalam persidangan.

Sidang terhadap Amanda pun belum berakhir. Majelis hakim PN Denpasar menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Amanda untuk menyiapkan pembelaannya secara matang.

“Saudara harus siap, jangan lama-lama. Tanggal 5 Februari kami tunggu tanggapannya,” ungkap hakim menutup persidangan hari itu. (*)