DPR Usulkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, Akademisi Wanti-wanti Ancaman Serius terhadap Independensi MK

by -93 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM — Proses pengisian kursi hakim konstitusi yang ditinggalkan Arief Hidayat karena memasuki masa pensiun pada tahun ini kembali menyedot perhatian publik. Komisi III DPR RI secara bulat menyepakati satu nama, yakni politisi Partai Golkar Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Keputusan tersebut diambil oleh seluruh fraksi tanpa pengecualian, sekaligus membatalkan pilihan sebelumnya, Inosentius Samsul, yang sempat disetujui dalam rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Keputusan ini menandai dinamika politik yang tidak sederhana di parlemen. Sebab, perubahan calon hakim konstitusi yang telah disetujui paripurna menimbulkan pertanyaan publik tentang konsistensi DPR dalam menjaga proses seleksi yang kredibel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip independensi lembaga peradilan konstitusi.


Komisi III DPR: Tidak Ada Konflik Kepentingan

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa penunjukan Adies Kadir tidak mengandung konflik kepentingan, meskipun yang bersangkutan merupakan politisi aktif dan pernah terlibat langsung dalam proses pembentukan undang-undang di DPR.

Menurut Habiburokhman, produk legislasi yang dibahas dan disahkan DPR bersifat publik, bukan untuk kepentingan pribadi anggota legislatif. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada persoalan etik maupun hukum apabila Adies Kadir kelak memeriksa perkara pengujian undang-undang yang sebelumnya disahkan DPR.

“Ketika aktif jadi hakim konstitusi Adies tidak memiliki konflik kepentingan jika memeriksa uji materi UU yang disahkan DPR. Ini hal yang wajar, umum dan jadi pengetahuan semua orang dan berlaku juga bagi mantan anggota DPR yang menjadi hakim konstitusi,” kata politisi Partai Gerindra itu dalam rapat dengar pendapat umum bersama Adies Kadir di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/01/2026).

Habiburokhman menambahkan, tidak ada satu pun aturan yang melarang mantan anggota DPR untuk memeriksa perkara uji materi undang-undang selama yang bersangkutan telah resmi menjabat sebagai hakim konstitusi. Atas dasar itulah, Komisi III DPR akhirnya menyimpulkan dan menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR.

“Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.


Adies Kadir: Komisi III Adalah Rumah Ketiga

Dalam kesempatan yang sama, Adies Kadir menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi III DPR. Ia mengaku keputusan tersebut membawa perasaan haru sekaligus sedih, karena Komisi III telah menjadi bagian penting dalam perjalanan karier politiknya.

Sejak pertama kali terpilih sebagai anggota DPR pada 2014, Adies menyebut dirinya tidak pernah berpindah komisi dan selalu bertugas di Komisi III. Menurutnya, hal itu terjadi bukan tanpa alasan, melainkan karena kuatnya ikatan emosional dan kekeluargaan yang terbangun di dalam komisi tersebut.

“Karena sudah cocok dengan situasi kekeluargaan dan kekerabatan (di Komisi III DPR, -red), tidak ada saling sikut. Susah dan senang ditanggung bersama,” ujarnya.

Adies menegaskan, meskipun nantinya tidak lagi berada di Senayan, Komisi III akan selalu ia ingat sebagai bagian dari perjalanan hidup dan pengabdiannya. Ia berjanji akan menjaga amanah yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya.

“Saya akan menjaga kepercayaan ini dengan baik dan menjaga konstitusi agar berjalan sesuai porsinya,” timpalnya.


Akademisi Sipil: MK Rawan Digerogoti Independensinya

Namun, keputusan DPR tersebut tidak diterima begitu saja oleh semua pihak. Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan akademisi menyampaikan kekhawatiran serius terhadap dampaknya bagi independensi Mahkamah Konstitusi.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Profesor Zainal Arifin Mochtar, secara terbuka mengingatkan bahwa MK saat ini menjadi sasaran empuk untuk dilemahkan independensinya. Bahkan, peringatan tersebut telah ia sampaikan dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar belum lama ini.

Zainal menyoroti fakta bahwa sebelumnya DPR telah menyepakati Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat melalui rapat paripurna. Namun, keputusan itu justru dianulir dan diganti dengan nama lain.

“Entah apa yang mau dimainkan oleh DPR. Tapi bisik-bisiknya adalah ini soal makin mengakhiri independensi MK. Demi menguatkan konservatif otoritarianisme,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/01/2026).

Menurut Zainal, pergantian calon secara tiba-tiba dan bernuansa politik berpotensi memperkuat persepsi bahwa MK semakin jauh dari prinsip netralitas dan kemandirian sebagai penjaga konstitusi.


Rekam Jejak Etik di MKD DPR

Nama Adies Kadir sendiri bukan tanpa catatan. Sebelumnya, ia bersama empat anggota DPR lainnya, yakni Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, sempat menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Dalam proses tersebut, Adies Kadir dan Surya Utama dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sementara itu, tiga teradu lainnya—Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni—dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan menegaskan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, meskipun tetap diminta untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyampaikan informasi kepada publik.

“Menyatakan teradu I, Adies Kadir, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang mengutip amar putusan No.28 Tahun 2025 di ruang MKD DPR, Rabu (5/11/2025) lalu.

Wakil Ketua MKD lainnya, Imron Amin, mengutip keterangan ahli Trubus Rahadiansyah dan Profesor Satya Arinanto yang menyebut Adies telah melakukan klarifikasi dan tidak memiliki niat untuk melecehkan atau menghina pihak mana pun.

Meski demikian, Imron tetap mengingatkan agar ke depan Adies lebih cermat, terutama dalam memberikan pernyataan kepada awak media yang bersifat teknis.

“Nama baik dipulihkan, dan kedudukan di DPR sebagai Wakil Ketua DPR juga dipulihkan,” urai politisi Partai Gerindra itu saat membacakan pertimbangan hukum putusan.


Dengan berbagai dinamika tersebut, pengusulan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi tidak hanya menjadi isu administratif semata, tetapi juga mencerminkan pertarungan gagasan tentang masa depan independensi Mahkamah Konstitusi di tengah kuatnya pengaruh politik. Publik kini menanti, apakah proses lanjutan akan benar-benar menjamin MK tetap berdiri sebagai penjaga konstitusi yang imparsial dan berwibawa. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.