Membelot ke Medan Konflik: Bripda Rio Dipecat Polri Usai Terungkap Bergabung dengan Militer Rusia

by -30 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membenarkan kabar yang menghebohkan publik terkait salah satu personel Brigade Mobil (Brimob), Bripda Muhammad Rio. Anggota kepolisian tersebut diketahui telah bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia dan kini berada di wilayah Donbass, sebuah kawasan yang selama ini dikenal sebagai episentrum konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina. Fakta ini menjadi perhatian serius institusi Polri karena menyangkut pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik profesi kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa status Bripda Muhammad Rio adalah desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa izin dari pimpinan. Kondisi ini menjadi dasar awal bagi Polda Aceh untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap keberadaan dan aktivitas yang bersangkutan.

“Terkait informasi mengenai dugaan bergabungnya Bripda Muhammad Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia, yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian dari militer Rusia,” ucap Joko dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).

Riwayat Pelanggaran Kode Etik

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Bripda Muhammad Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri sebelum peristiwa desersi ini terjadi. Ia pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan yang berujung pada pernikahan siri. Sidang tersebut menghasilkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan khusus di Yanma Brimob.

Putusan itu dijatuhkan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Menurut Joko, keputusan tersebut menjadi catatan penting dalam rekam jejak disiplin Bripda Rio di lingkungan Polri.

“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” kata Joko.

Awal Desersi dan Pengakuan Melalui WhatsApp

Permasalahan kian serius ketika sejak Senin (8/12/2025), Bripda Muhammad Rio tidak lagi masuk kantor untuk melaksanakan tugas dinas tanpa keterangan yang jelas. Upaya klarifikasi internal tidak membuahkan hasil hingga akhirnya, pada Rabu (7/1/2026), Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.

Pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang memperlihatkan bahwa dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Dalam pesan itu pula tergambar proses pendaftaran hingga informasi nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel, yang kemudian dikonversikan ke dalam rupiah.

“Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji diterima dalam mata uang rubel yang rupiahkan,” tutur dia.

Upaya Pencarian dan Penetapan DPO

Sebelum pesan tersebut diterima, personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Siprovos) Satbrimob Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian. Tim mendatangi rumah orang tua maupun rumah pribadi Bripda Rio, namun tidak menemukan keberadaannya. Selain itu, dua kali surat panggilan resmi telah dilayangkan, masing-masing bernomor Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tertanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 6 Januari 2026.

Karena tidak ada respons, langkah lanjutan pun diambil dengan melaporkan kondisi tersebut ke Bidpropam. Selanjutnya, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

“Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Joko.

Jejak Perjalanan ke Luar Negeri

Dari hasil pendalaman, Polda Aceh mengantongi sejumlah bukti penting berupa foto, video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan dokumen tersebut, diketahui bahwa Bripda Muhammad Rio melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025. Keesokan harinya, pada 19 Desember 2025, ia kembali tercatat melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK).

Data perjalanan ini memperkuat dugaan bahwa keberangkatan Rio ke luar negeri dilakukan secara sadar dan terencana, tanpa seizin institusi tempat ia bertugas.

Sidang KKEP dan Putusan PTDH

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Polda Aceh memproses pelanggaran kode etik profesi Polri serta meminta pendapat dan saran hukum pada Kamis (8/1/2026). Selanjutnya, Sidang KKEP pertama dilaksanakan secara in absentia, disusul Sidang KKEP kedua pada Jumat (9/1/2026) di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Putusan sidang menetapkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” ujar Joko.

Kasus ini menegaskan sikap tegas Polri dalam menjaga disiplin, loyalitas, dan integritas anggotanya, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan akan berujung pada konsekuensi hukum dan etik yang berat. (JT)