Menuju Era Digital Registrasi Kendaraan: Mulai 2027 Semua Kendaraan Baru Ditargetkan Gunakan e-BPKB

by -6 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap melangkah ke babak baru dalam tata kelola administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Transformasi besar ini ditandai dengan target penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB untuk seluruh kendaraan baru mulai tahun 2027. Kebijakan tersebut sekaligus menandai berakhirnya penggunaan BPKB berbentuk buku fisik konvensional yang selama puluhan tahun menjadi dokumen utama bukti kepemilikan kendaraan.

Langkah digitalisasi ini bukan sekadar perubahan format, melainkan bagian dari modernisasi menyeluruh sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor). Melalui e-BPKB, Korlantas Polri berupaya menutup celah pemalsuan dokumen yang kerap terjadi pada BPKB lama, sekaligus meningkatkan akurasi dan keamanan data. Dengan sistem berbasis digital, seluruh informasi kepemilikan kendaraan akan terhubung langsung ke basis data Korlantas Polri dan dapat diverifikasi secara cepat serta real time.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB sejatinya sudah berjalan dan bukan lagi sebatas wacana. Saat ini, secara nasional kendaraan roda empat (R4) dan di atasnya telah menggunakan e-BPKB. Bahkan, di wilayah Polda Metro Jaya, implementasi sudah lebih maju karena mencakup seluruh jenis kendaraan, baik sepeda motor (R2) maupun mobil (R4), yang kini sepenuhnya menggunakan BPKB elektronik.

“Kita mulai pengadaan e-BPKB tahun lalu. Sekarang kita maksimalkan. Targetnya tahun 2027 semua kendaraan sudah menggunakan e-BPKB,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (11/1/2026).

Meski demikian, penerapan di luar wilayah Polda Metro Jaya masih dilakukan secara bertahap. Wibowo menegaskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh kesiapan sistem yang kurang, melainkan lebih pada keterbatasan pengadaan material e-BPKB yang masih terus dikejar oleh Korlantas. Di sisi lain, proses transisi ini juga harus memperhitungkan stok BPKB lama yang masih tersedia dan belum sepenuhnya digunakan.

Lebih lanjut, Wibowo menjelaskan bahwa keberadaan BPKB fisik lama tidak bisa dihentikan secara mendadak. Hal ini berkaitan langsung dengan aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya, BPKB konvensional yang sudah dicetak tetap harus digunakan hingga stoknya habis sebelum Indonesia beralih sepenuhnya ke format elektronik. Dalam kerangka besar e-BPKB, Korlantas ingin memastikan bahwa setiap kendaraan hanya memiliki satu identitas kepemilikan yang sah, valid, dan mudah diverifikasi.

Ke depan, e-BPKB akan dilengkapi dengan cip serta kode digital yang dapat dipindai melalui aplikasi resmi. Fitur ini memungkinkan masyarakat, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, hingga aparat penegak hukum untuk mengecek keaslian dokumen secara langsung. Bagi konsumen mobil dan motor baru, kebijakan ini membawa dampak positif berupa proses administrasi yang lebih aman, cepat, dan transparan. Risiko pemalsuan BPKB maupun data ganda dapat ditekan secara signifikan, sementara proses jual beli kendaraan, pengurusan asuransi, hingga pembiayaan menjadi jauh lebih terlindungi dan terpercaya. (JT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.