Pemerintah Klaim KUHAP Baru Disusun Partisipatif dan Berorientasi HAM

by -9 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM – Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah dilakukan secara partisipatif dengan menjunjung prinsip meaningful participation.

Prinsip ini dimaknai bukan sekadar pelibatan formal, melainkan memastikan aspirasi publik didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan dalam proses legislasi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, proses tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menegaskan tiga hak publik dalam pembentukan undang-undang: hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan.

“Belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas seperti dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia dilibatkan untuk menyerap pandangan akademik yang komprehensif.

Selain itu, berbagai elemen masyarakat sipil juga berperan aktif memberi masukan, khususnya terkait perlindungan hak asasi manusia dan keadilan penegakan hukum.

Menurut Supratman, pembahasan KUHAP dilakukan secara terbuka bersama DPR RI serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menepis anggapan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup.

KUHAP baru, lanjutnya, membawa ketentuan progresif guna memperkuat sistem peradilan pidana.

Beberapa pembaruan antara lain pengaturan batas waktu penanganan perkara untuk kepastian hukum serta kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan penyidik.

Aturan tersebut ditujukan untuk mencegah penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tersangka, korban, maupun saksi.

Selain itu, terdapat larangan tegas bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang atau merendahkan martabat manusia.

“Semua ini dilakukan untuk memberikan perlindungan HAM sekaligus menjaga ketertiban umum,” tegas Supratman. (ns)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.