Jakarta, TERBITINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan status hukum ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik, terutama karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan nasib puluhan ribu jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.
Kepastian mengenai status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi penetapan Yaqut sebagai tersangka, Budi menjawab tegas.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah benar Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (9/1/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi yang berkembang di ruang publik dalam beberapa waktu terakhir. Penegasan senada juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Saat dimintai konfirmasi terpisah mengenai penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama tersebut, Asep tidak memberikan penjelasan panjang.
“Iya, benar,” ujar Asep saat dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka terhadap Yaqut.
Perkara dugaan korupsi yang kini diusut KPK ini berkaitan erat dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024, yakni sebanyak 20 ribu jemaah. Kebijakan tersebut diambil pada masa Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota itu sendiri diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi diplomatik dengan pemerintah Arab Saudi.
Secara prinsip, tambahan kuota tersebut ditujukan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler Indonesia. Selama ini, masa tunggu haji reguler di sejumlah daerah bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Dengan tambahan kuota, diharapkan jemaah yang telah lama mengantre dapat segera diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sebelum adanya tambahan tersebut, Indonesia pada tahun 2024 memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah tambahan 20 ribu disetujui, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan itu justru dibagi rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan pembagian inilah yang kemudian menjadi sorotan. Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional. Namun pada praktiknya, pembagian tersebut membuat porsi haji khusus melampaui ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang. Akhirnya, pada tahun 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Menurut KPK, kebijakan yang diambil pada era kepemimpinan Yaqut tersebut berdampak serius bagi jemaah haji reguler. Setidaknya 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat setelah adanya tambahan kuota pada 2024, justru gagal berangkat ke Tanah Suci. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi jemaah yang telah lama menunggu.
Lebih jauh, KPK mengungkapkan adanya dugaan awal kerugian negara yang nilainya tidak kecil. Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, mulai dari rumah, kendaraan mobil, hingga uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Kasus ini masih terus bergulir dan KPK memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Publik pun kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang duduk perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan pejabat tinggi negara tersebut. (JT)





