Tanah Wanam dalam Bayang PSN: Perlawanan Masyarakat Adat dan Simbol Salib Merah

by -14 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Ketegangan antara masyarakat adat dan negara kembali mencuat dari ujung selatan Papua.

Di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, masyarakat adat Malind Maklew secara terbuka menyatakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke yang dijalankan oleh PT Jhonlin Group.

Penolakan itu tidak lagi disampaikan sebatas pernyataan lisan, melainkan diwujudkan melalui tindakan simbolik dan adat yang sarat makna: penanaman Salib Merah dan pemberlakuan sasi adat.

Aksi tersebut berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025. Sejak pagi hari, masyarakat adat berkumpul di sejumlah titik yang selama ini menjadi jalur aktivitas proyek.

Mereka menancapkan Salib Merah di atas tanah yang telah digusur untuk pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 13 kilometer, serta infrastruktur pendukung PSN seperti cetak sawah, pelabuhan, dan bandara.

Bagi masyarakat Wanam, lokasi-lokasi itu bukan sekadar ruang fisik, melainkan tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun, tempat mereka menggantungkan hidup, mencari pangan, dan menjaga keseimbangan relasi dengan alam.

Penanaman Salib Merah dan sasi adat dimaknai sebagai tanda pelarangan mutlak atas seluruh aktivitas proyek.

Dalam tradisi masyarakat adat Wanam, sasi bukan hanya aturan sosial, tetapi juga sumpah spiritual yang mengikat manusia, alam, dan leluhur.

Pelanggaran terhadap sasi diyakini akan membawa konflik, bencana, dan keretakan hubungan sosial yang mendalam.

Aksi pada 15 Desember 2025 sejatinya bukan peristiwa tunggal. Sepuluh hari sebelumnya, tepatnya pada 5 Desember 2025, masyarakat adat dari berbagai marga—Kahol, Basik-Basik, Moiwend, Balagaize, Gebze, dan marga lainnya—telah lebih dulu melakukan aksi serupa.

Saat itu, Salib Merah ditancapkan di persimpangan jalan strategis yang menghubungkan Kampung Wanam, Wogikel, Nakias, hingga dermaga baru.

Di lokasi tersebut, masyarakat membacakan pernyataan sikap penolakan, sekaligus mendesak PT Jhonlin Group untuk menghentikan seluruh aktivitas proyek di wilayah adat mereka.

PSN Merauke sendiri merupakan proyek besar pemerintah yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023.

Proyek ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 yang menetapkan Wanam sebagai Kawasan Sentra Produksi Pangan.

Dalam skema tersebut, pemerintah menugaskan PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha nasional Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, sebagai pelaksana utama.

Namun, di balik ambisi negara untuk membangun lumbung pangan nasional, muncul persoalan mendasar yang menyentuh hak-hak masyarakat adat.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke menilai bahwa pelaksanaan PSN Merauke mengabaikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC).

“Faktanya, proyek ini berjalan tanpa konsultasi dan keterlibatan bermakna masyarakat adat yang wilayahnya terdampak langsung,” kata Direktur LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, dalam siaran pers yang diterima Parboaboa, Sabtu [25/12/2025].

Menurut LBH Papua Merauke, selama lebih dari satu tahun pelaksanaan proyek, masyarakat adat telah mengalami berbagai dampak serius.

Penggusuran paksa terjadi di sejumlah titik, hutan dan rawa dibuka tanpa persetujuan, dan sumber pangan tradisional perlahan menghilang.

Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Nakias, Jagebob, hingga Kampung Soa di Distrik Tanah Miring, memperlihatkan bahwa dampak PSN tidak bersifat lokal, melainkan meluas.

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sepanjang 2024–2025.

Dalam catatannya, Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, mulai dari pengabaian FPIC, tidak diakuinya hak ulayat masyarakat adat, hingga keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan proyek.

Situasi ini menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis di tengah masyarakat yang menolak.

LBH Papua Merauke menegaskan bahwa keberadaan dan hak masyarakat adat Wanam dijamin oleh hukum nasional. Pengakuan itu tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahkan, dugaan penyerobotan lahan adat yang terjadi dalam pelaksanaan PSN Merauke dinilai dapat dikaitkan dengan Pasal 385 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat Wanam menyampaikan tuntutan yang tegas dan berlapis.

Mereka meminta pemerintah dan PT Jhonlin Group menghormati penanaman Salib Merah dan sasi adat, menghentikan seluruh aktivitas proyek di wilayah adat, menarik alat berat, serta memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Selain itu, masyarakat juga menuntut jaminan keamanan bagi warga yang menolak proyek, serta pemetaan dan pengakuan hak ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum yang nyata.

Bagi masyarakat adat Wanam, Salib Merah bukan sekadar simbol visual. Ia dimaknai sebagai perlawanan ekologis dan spiritual, sekaligus penanda batas wilayah adat yang tidak boleh dilanggar.

 “Jika Salib Merah dilanggar, itu berarti pihak yang melanggar secara sadar menciptakan konflik dengan masyarakat adat,” tegas Johnny Teddy Wakum.

Di sisi lain, suara penolakan juga datang dari organisasi lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua menyatakan bahwa penolakan masyarakat adat terhadap PSN Merauke, yang melibatkan PT Jhonlin Group, berakar pada kekhawatiran akan perampasan hak hidup dan sumber pangan lokal.

Menurut WALHI Papua, PSN pangan dan energi di Merauke merupakan bentuk kekerasan terbuka oleh negara terhadap lingkungan dan masyarakat adat Papua.

WALHI menilai proyek tersebut berpotensi menghancurkan hutan sagu, sumber air, serta habitat satwa endemik seperti kasuari dan kanguru pohon.

Pembukaan lahan skala besar untuk perkebunan tebu dan cetak sawah dianggap mengancam keberlangsungan ekosistem dan budaya masyarakat adat yang selama ini hidup selaras dengan alam.

Dalam pernyataannya bersama Solidaritas Masyarakat Adat Merauke, WALHI Papua menyoroti sejumlah persoalan krusial: perampasan tanah tanpa kompensasi layak, tekanan dan ancaman terhadap perwakilan marga yang menolak, ancaman terhadap sumber pangan dan identitas budaya, kerusakan lingkungan berupa penggundulan hutan dan banjir, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam proses perizinan, termasuk dugaan pengabaian AMDAL.

Sebagai bentuk perlawanan, WALHI dan Solidaritas Merauke telah melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta.

Mereka menuntut pemerintah menghentikan PSN di Papua Selatan dan mencabut pernyataan pejabat yang menyebut Papua sebagai “tanah kosong”, sebuah narasi yang dinilai menghapus keberadaan masyarakat adat beserta sejarah dan hak-haknya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun PT Jhonlin Group terkait tuntutan penghentian aktivitas PSN Merauke di Wanam.

Sementara itu, Salib Merah masih berdiri di tanah adat, menjadi penanda bahwa konflik antara pembangunan dan hak masyarakat adat belum menemukan jalan tengah. (JT)