Aset Rampasan Koruptor Disulap Jadi Pusat Pengembangan HAM, KPK Serahkan Properti Rp 10 Miliar ke KemenHAM

by -19 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan hasil pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. Kali ini, KPK secara resmi menyerahkan aset rampasan berupa tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp 10 miliar kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM). Aset tersebut berlokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan terdiri dari enam bidang tanah serta dua bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai hotel.

Penyerahan aset dilakukan dalam sebuah acara resmi di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani sejak beberapa tahun lalu. Dalam sambutannya, Setyo menguraikan secara rinci asal-usul dan nilai strategis aset tersebut.

“Jadi kegiatan yang pertama, penyerahan aset berupa enam bidang tanah dan dua aset bangunan atau berupa hotel. Jadi ini adalah rampasan di perkara yang cukup lama,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa proses penyitaan aset tersebut dilakukan pada tahun 2020, saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Setelah melalui tahapan hukum yang panjang dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), aset tersebut akhirnya dapat dialihfungsikan untuk kepentingan negara melalui Kementerian HAM.

Menurut Setyo, pemanfaatan aset rampasan untuk kepentingan hak asasi manusia memiliki makna yang sangat mendalam. Ia menekankan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu dan warga negara, sehingga segala upaya untuk memperkuat pemajuan HAM patut mendapat dukungan penuh.

“Jadi, ini menurut saya sangat penting karena urusan hak asasi manusia ini merupakan hak setiap orang, hak setiap warga negara,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga menitipkan pesan khusus kepada Kementerian HAM agar transparansi asal-usul aset tetap dijaga. Ia berharap di lokasi aset tersebut nantinya dipasang plang atau penanda yang menjelaskan bahwa tanah dan bangunan itu merupakan aset rampasan yang diserahkan oleh KPK.

“Cuma saya satu titip mohon di situ tetap ditulis gitu bahwa ini merupakan aset yang dari KPK. Supaya masyarakat tahu, kemudian nanti para peserta pendidikan yang hadir di lokasi itu juga melihat begitu,” sebutnya.

Permintaan tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa hasil pemberantasan korupsi benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan korupsi memiliki konsekuensi nyata.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyampaikan apresiasi atas penyerahan aset tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian yang dilakukan, nilai wajar aset mencapai lebih dari Rp 10 miliar dan akan dimanfaatkan secara optimal oleh Kementerian HAM.

“Nilai wajar mencapai Rp 10.868.627.000 akan dipergunakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia khususnya sebagai tempat untuk pusat pengembangan hak asasi manusia,” kata Mugiyanto.

Menurutnya, aset tersebut ke depan akan menjadi pusat kegiatan, pendidikan, dan pengembangan HAM, yang diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta implementasi nilai-nilai hak asasi manusia di Indonesia. Dengan demikian, aset rampasan dari tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti sebagai barang bukti, tetapi bertransformasi menjadi sarana strategis untuk kemajuan bangsa. (JT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.