Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Pemerintah Masih Mengkaji Harga dan Skema Tarif

by -17 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Rencana penerapan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dipastikan belum dapat direalisasikan. Pemerintah menyatakan penundaan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena regulasi teknis beserta penetapan tarifnya masih berada dalam tahap finalisasi dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa hingga saat ini aturan pelaksana yang akan menjadi dasar pengenaan bea keluar tersebut masih disusun bersama Kementerian Keuangan. Regulasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang menjadi payung hukum teknis atas kebijakan tersebut.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang memengaruhi lamanya proses penyusunan regulasi adalah dinamika harga batu bara di pasar global yang tengah mengalami tren penurunan. Kondisi ini membuat pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan skema dan besaran tarif agar kebijakan yang diambil tetap relevan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi sektor pertambangan nasional.

“Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan,” jelas Yuliot di Jakarta, dikutip Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, Yuliot menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan final terkait besaran tarif bea keluar batu bara. Menurutnya, penetapan tarif tidak bisa dilepaskan dari perkembangan harga komoditas tersebut di pasar internasional, sehingga perlu konsolidasi lintas kementerian sebelum keputusan diambil.

“Nanti bagaimana tren perkembangan harga kan. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi, ini saya cek sama Dirijen Minerba, sudah sampai mana pembahasannya,” tambah Yuliot.

Sebelumnya, pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa pembahasan teknis mengenai skema tarif serta dasar pengenaan bea keluar masih terus berlangsung di tingkat internal pemerintah. Sejumlah opsi tarif telah diajukan, namun semuanya masih bersifat usulan dan belum ditetapkan secara resmi.

“(Bea keluar batu bara) untuk levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batu baranya,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa skema yang tengah dirancang bersifat progresif, di mana besaran tarif akan menyesuaikan dengan level harga batu bara di pasar. Dalam konsep yang masih dibahas, tarif 5 persen akan dikenakan ketika harga berada di level bawah, kemudian meningkat menjadi 8 persen pada level menengah, dan mencapai 11 persen ketika harga batu bara berada di level tinggi.

Meski demikian, Purbaya kembali menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum bersifat final dan masih dapat berubah seiring dengan pembahasan lanjutan di tingkat teknis. Pemerintah, kata dia, masih menyusun peraturan presiden sebagai dasar hukum kebijakan tersebut sebelum akhirnya menetapkan tarif secara resmi.

“Tapi ini masih didiskusikan di level teknis, perpresnya sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya,” ujarnya. (JT)