Pelopor Penegakan KUHP Baru, TTU Siap Terapkan Sanksi Sosial Mulai 2026

by -16 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah penegakan hukum nasional. Menyambut perubahan besar tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyatakan kesiapan penuh untuk mengimplementasikan seluruh ketentuan yang tertuang dalam KUHP baru. Komitmen ini diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab TTU dan Kejaksaan, sebagai landasan koordinasi dan sinergi penegakan hukum di daerah.

KUHP baru sendiri membawa sejumlah perubahan mendasar yang menggeser wajah hukum pidana Indonesia. Beberapa ketentuan di dalamnya langsung menarik perhatian publik karena menyentuh aspek kehidupan sosial yang sensitif. Salah satunya adalah pengaturan mengenai hubungan seksual di luar pernikahan yang dapat dikenakan pidana penjara hingga satu tahun. Meski demikian, ketentuan ini bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan resmi dari pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan.

Selain itu, KUHP baru juga mengatur secara tegas mengenai penghinaan terhadap Presiden atau lembaga negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun. Di sisi lain, larangan penyebaran paham komunisme maupun ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila kembali ditegaskan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Ketentuan ini menunjukkan upaya negara dalam menjaga ideologi dan stabilitas nasional di tengah dinamika kebebasan berekspresi.

Namun demikian, definisi “menyerang kehormatan atau martabat” dalam KUHP baru, yang mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, dinilai cukup luas oleh sejumlah pakar hukum. Oleh karena itu, penerapannya menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penegakan hukum.

Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa aparat penegak hukum di seluruh Indonesia telah mendapatkan sosialisasi menyeluruh terkait substansi dan semangat KUHP baru. Pemberlakuan aturan ini juga akan berjalan beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai efektif pada 2 Januari 2026. Pemerintah pusat pun telah menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat guna memastikan penerapan KUHP baru berjalan sesuai koridor hukum dan tidak disalahgunakan.

Di tingkat daerah, kesiapan Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi sorotan tersendiri. Bupati Timor Tengah Utara, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, secara khusus menyiapkan skema sanksi sosial berupa kerja sosial bagi terdakwa yang diancam pidana kurang dari lima tahun. Skema ini diterapkan apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta, sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Untuk mendukung pelaksanaan sanksi sosial tersebut, Pemkab TTU telah menyiapkan sejumlah lokasi kerja sosial. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu, Pasar Baru, Pasar Lama, Kantor Pemerintah Daerah, Terminal, tempat-tempat ibadah, serta berbagai fasilitas dan ruang publik lainnya. Dengan demikian, pelaksanaan sanksi tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Melalui langkah progresif ini, Kabupaten Timor Tengah Utara dipastikan akan menjadi kabupaten pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menerapkan sanksi sosial kerja sosial secara konkret dalam pelaksanaan KUHP baru. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menghadirkan efek jera yang lebih humanis, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban bersama. (JT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.