Menanti Hitung Akhir Kerugian Negara: Jalan Panjang Pengusutan Dugaan Korupsi Kuota Haji

by -18 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 hingga kini masih terus bergulir. Meski telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Sabtu (9/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik ini. Penyebabnya, KPK masih menunggu satu elemen krusial dalam penegakan hukum, yakni hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, KPK memilih untuk bersikap hati-hati dan menunggu hasil resmi dari lembaga auditor negara tersebut sebelum melangkah lebih jauh dalam penetapan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

“Ya kita tunggu kawan-kawan dari BPK selesainya kapan,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (6/1/2026).

Budi mengungkapkan, penghitungan kerugian negara oleh BPK telah memasuki tahap finalisasi. Dengan demikian, ia optimistis proses tersebut tidak akan memakan waktu terlalu lama dan segera rampung dalam waktu dekat. Hasil penghitungan itu nantinya akan menjadi dasar penting bagi penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara.

“Kami yakin bisa segera dituntaskan oleh kawan-kawan BPK,” ujar Budi.

Di tengah menunggu hasil penghitungan tersebut, KPK tetap menjalankan langkah-langkah hukum lainnya. Salah satunya dengan menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

Masa pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga pihak tersebut dijadwalkan akan berakhir pada Februari 2026. Terkait kemungkinan perpanjangan, Budi menegaskan bahwa keputusan tersebut akan diambil setelah masa pencegahan awal berakhir, dengan mempertimbangkan perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.

“Dua bulan lagi itu terkait dengan batas akhir cegah luar negeri atau cekal. Nah, di sisi lain penyidikannya ini kan masih terus berproses. Salah satunya, juga paralel sedang dilakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK,” tutur Budi.
“Jadi ini paralel berjalan. Kita tunggu hasil akhir dari penghitungan KN yang dilakukan oleh BPK untuk kemudian melengkapi dalam penyidikan perkara di KPK,” tambah Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama BPK. Namun, angka final tetap menunggu hasil audit resmi.

Untuk menelusuri potensi kerugian negara secara menyeluruh, KPK bersama BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam distribusi dan pemanfaatan kuota haji khusus.

Kasus ini sendiri bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, Yaqut Cholil Qoumas menetapkan kebijakan berbeda. Dalam keputusan tersebut, 20.000 kuota tambahan dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, atau masing-masing sebesar 50 persen.

Lebih jauh, KPK menduga bahwa kuota haji khusus tambahan tersebut tidak hanya dibagikan, tetapi juga diperjualbelikan. Dugaan itu mengarah pada adanya aliran uang dari biro perjalanan haji dan asosiasi haji kepada pihak-pihak di Kemenag sebagai imbalan atas kuota tambahan tersebut. Praktik inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan KPK.

Dengan menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara dari BPK, KPK memastikan setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik pun kini menanti, bagaimana kelanjutan kasus ini dan siapa saja yang akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (JT)