Pengadaan Chromebook, Jaksa Sebut Nadiem Sudah Tahu Risikonya

by -7 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyebutkan bahwa Nadiem Anwar Makarim telah mengetahui sejak awal bahwa laptop Chromebook yang diadakan dalam proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020 memiliki berbagai permasalahan mendasar.

Pengetahuan tersebut, menurut jaksa, diperoleh Nadiem melalui paparan langsung dari Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, bersama tim teknologi kementerian. Paparan itu berlangsung pada 21 Februari 2020, jauh sebelum proyek pengadaan laptop tersebut direalisasikan secara masif di sekolah-sekolah.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, JPU menguraikan bahwa salah satu materi penting yang disampaikan Ibam kepada Nadiem berkaitan dengan keterbatasan teknis Chromebook.

“Pemaparan salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ucap JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menegaskan, dari hasil kajian teknis tersebut, Ibam dan tim teknologi menyimpulkan bahwa komputer pribadi (PC) dengan sistem operasi Windows (Windows OS) masih sangat dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Hal ini disebabkan banyaknya aplikasi pendidikan dan administrasi Kemendikbudristek yang belum kompatibel dengan sistem operasi Chromebook.

Namun, meskipun telah menerima penjelasan teknis mengenai keterbatasan tersebut, sikap Nadiem justru dinilai jaksa menunjukkan arah kebijakan yang berbeda. JPU menyampaikan bahwa Nadiem menanggapi paparan tersebut dengan pernyataan,

“You must trust the giant,”

yang merujuk pada keharusan untuk mempercayai produk Google sebagai pengembang Chromebook.

Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa paparan Ibam kepada Nadiem itu tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Ibam bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari telah lebih dahulu mengadakan pertemuan dengan pihak Google. Pertemuan tersebut membahas harga serta spesifikasi teknis Chromebook, yang kemudian menjadi dasar dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Jaksa menyebutkan bahwa korupsi tersebut antara lain dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan CDM untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta melanggar prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perbuatan tersebut, menurut dakwaan, dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat satu pihak lain, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, jaksa memaparkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini terdiri dari dua komponen utama. Pertama, kerugian sebesar Rp1,56 triliun yang berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kedua, kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar yang timbul akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program digitalisasi pendidikan.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia.

Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.