Jakarta, TERBITINDO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) selama ini dikenal publik sebagai salah satu garda terdepan dalam penegakan hukum, khususnya dalam membongkar perkara-perkara korupsi besar yang melibatkan elite politik dan pejabat negara. Berbagai kasus “megah” yang ditangani kerap menyedot perhatian publik dan menempatkan Kejagung sebagai simbol harapan dalam perang melawan korupsi. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejagung memang memikul mandat konstitusional untuk menyeret para pelaku korupsi ke hadapan hukum, tanpa pandang bulu, termasuk mereka yang berada di puncak kekuasaan.
Namun, di tengah citra tersebut, realitas pahit kembali mencuat. Dalam beberapa waktu terakhir, justru sejumlah jaksa—aparat yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi—diduga terlibat dalam praktik rasuah. Ironisnya, keterlibatan ini bukan terungkap melalui mekanisme internal Kejagung, melainkan lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di berbagai daerah.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan fakta yang mencengangkan. Dalam rentang waktu 2006 hingga 2025, tercatat sedikitnya 45 jaksa ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, 13 jaksa ditangkap melalui OTT KPK, dan 7 di antaranya terjadi saat ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm keras tentang lemahnya sistem pengawasan dan integritas di tubuh lembaga penegak hukum.
Rangkaian OTT terbaru pada Desember 2025 semakin menegaskan kegentingan situasi. KPK melakukan operasi di tiga wilayah berbeda: Banten, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Di Banten—tepatnya di Tangerang—KPK menangkap sejumlah jaksa yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus ini sempat menyita perhatian karena alih-alih ditangani penuh oleh KPK, perkara tersebut justru dilimpahkan ke Kejagung. Pihak Gedung Bundar berdalih bahwa mereka telah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dibanding KPK.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga jaksa aktif sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten berinisial RV, serta Kepala Subbagian Perencanaan dan Evaluasi (Kasubag Daskrimti) Kejati Banten berinisial RZ. Penetapan tersangka ini menandai betapa seriusnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat internal Kejaksaan sendiri.
OTT berikutnya dilakukan KPK di Kalimantan Selatan, tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Dalam operasi ini, KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka: Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR). Para tersangka diduga menerima sejumlah uang dari perangkat daerah di HSU melalui modus pemerasan.
KPK mengungkapkan bahwa pemerasan dilakukan dengan ancaman tidak menindaklanjuti laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkaitan dengan sejumlah dinas di daerah tersebut. “Untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (1/1/2026).
Tak berhenti di situ, Albertinus selaku Kajari HSU juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan operasional pribadinya. Dana tersebut berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari unit kerja. Bahkan, Albertinus juga diduga menerima sejumlah uang dari DPRD HSU. Rangkaian dugaan ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan struktural dapat disalahgunakan secara sistematis.
Sementara itu, OTT di Jawa Barat—tepatnya di Kabupaten Bekasi—memunculkan tanda tanya baru. Meski KPK tidak menangkap atau menetapkan jaksa sebagai tersangka, penyidik melakukan penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Eddy Sumarman. Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan resmi terkait keterlibatan Eddy dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka. Namun, langkah penyegelan tersebut menandakan adanya indikasi yang tengah didalami secara serius.
Fenomena jaksa terlibat korupsi sejatinya bukan hal baru. Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam kasus korupsi merupakan persoalan yang sangat memprihatinkan. “Terlebih, dari tiga kegiatan tertangkap tangan ini, pihak-pihak yang diduga terlibat dari penyelenggaraan negara ataupun dari aparat penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang diberikan amanah, diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Keprihatinan serupa juga disampaikan oleh Amnesty International Indonesia. Juru Bicara Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menilai keterlibatan jaksa dalam praktik korupsi mencerminkan sistem hukum Indonesia yang masih sarat persoalan. Menurutnya, situasi ini sangat ironis karena aparat yang seharusnya memberantas korupsi justru terjerumus dalam praktik yang sama. Meski demikian, Haeril menegaskan bahwa kasus semacam ini bukan fenomena baru, melainkan bukti kegagalan negara dalam membenahi korupsi di lembaga penegak hukum.
“Dalam perspektif hak asasi manusia, sistem hukum korup akan menghasilkan putusan pengadilan yang tidak adil, hanya berpihak pada mereka yang mampu menyogok penegak hukum. Korupsi memiliki dampak destruktif terhadap lembaga-lembaga negara dan terhadap kemampuan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, khususnya bagi individu dan kelompok yang berada dalam situasi kerentanan dan marginalisasi,” kata Haeril.
Ia menegaskan bahwa korupsi harus diakui sebagai pelanggaran HAM karena mengakibatkan penyalahgunaan uang negara secara masif dan merusak supremasi hukum—fondasi utama penegakan hak asasi manusia. Karena itu, Haeril mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap praktik korupsi di lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung. Tanpa reformasi menyeluruh, kata dia, OTT terhadap jaksa hanya akan terus berulang. Hukuman tegas bagi APH yang terlibat korupsi dinilai penting untuk menciptakan efek jera.
Pandangan kritis juga datang dari ICW. Kepala Divisi Hukum ICW, Wana Alamsyah, menilai penangkapan jaksa oleh KPK menjadi bukti nyata bahwa fungsi pengawasan internal Kejaksaan tidak berjalan efektif. Padahal, pengawasan merupakan elemen krusial untuk memastikan penegakan hukum berlangsung secara akuntabel dan berintegritas. Wana juga menyoroti pelimpahan perkara korupsi yang melibatkan jaksa dari KPK ke Kejagung, yang dinilainya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi adanya lokalisir kasus. Penting dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara yang berpotensi melibatkan aktor lain,” kata Wana. Ia menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang KPK.
Bahkan, menurut Wana, keberadaan pimpinan KPK yang pernah berkarier sebagai jaksa berpotensi menimbulkan dualisme loyalitas. Hal ini, kata dia, tercermin dari pelimpahan perkara korupsi jaksa ke Kejagung. Sebagai catatan, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, diketahui pernah bertugas sebagai jaksa.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tengah melakukan “bersih-bersih” terhadap jaksa yang terindikasi terlibat tindak pidana. “Ke depan, kami tidak akan menoleransi kalau memang ada unsur pidana terhadap jaksa, segera proses. Tapi, kami juga ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dan terhadap perbuatan mereka-mereka yang nantinya terindikasi ada perbuatan tercela, maka terhadap karier mereka ke depannya akan tidak dijamin, akan selektif sekali,” kata Anang.
Anang menjelaskan, jaksa yang melakukan pelanggaran ringan akan dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat, sedangkan pelanggaran berat akan berujung pada pemecatan. Selama proses hukum berlangsung, jaksa yang diduga terlibat korupsi akan diberhentikan sementara hingga perkara berkekuatan hukum tetap. “Takutnya pas upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti, gitu,” ujarnya.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa OTT terhadap jaksa bukan sekadar persoalan individu, melainkan cermin rapuhnya sistem pengawasan dan integritas di tubuh penegak hukum. Tanpa reformasi struktural dan pengawasan yang independen, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan terus tergerus, dan perang melawan korupsi berisiko kehilangan maknanya. (JT)





