Negara Turun Tangan: 163 Penyintas Terorisme Dipulihkan BNPT

by -4 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM – Negara kembali menegaskan kehadirannya di sisi para penyintas terorisme. Sepanjang tahun 2025, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyalurkan bantuan rehabilitasi dan psikososial kepada 163 korban tindak pidana terorisme.

Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dan beasiswa, sebagai upaya nyata untuk meringankan beban korban sekaligus memulihkan kualitas hidup mereka yang terdampak kekerasan ekstrem.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusional BNPT sebagai representasi negara yang hadir dan bertanggung jawab atas pemulihan para korban.

Bantuan tidak diberikan secara sporadis, melainkan melalui mekanisme yang terstruktur dan kolaboratif dengan berbagai pihak terkait.

“Nah, ini mekanismenya baik melalui LPSK, artinya melalui putusan pengadilan, ada juga kami bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya, seperti BUMN, Danantara, dan perusahaan-perusahaan lainnya untuk memberikan CSR-nya kepada para korban terorisme,” tutur Eddy di Jakarta, Selasa.

Penjelasan tersebut disampaikan Eddy dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025, yang dipantau secara daring.

Dalam kesempatan itu, ia menguraikan bahwa pemberian bantuan rehabilitasi dan psikososial menjadi kebutuhan mendesak, mengingat tidak sedikit korban yang mengalami luka permanen akibat aksi teror.

Kondisi tersebut menuntut dukungan berkelanjutan, terutama untuk pembiayaan pengobatan dan pemulihan jangka panjang.

Tidak berhenti pada penyaluran bantuan, BNPT juga terus memperkuat pemenuhan hak-hak korban terorisme masa lalu.

Sepanjang 2025, BNPT telah melakukan identifikasi korban tindak pidana terorisme di 12 provinsi.

Dari proses tersebut, diterbitkan sebanyak 80 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme, yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103.

Putusan MK ini menjadi landasan penting karena memperluas akses keadilan bagi korban yang sebelumnya belum terjangkau oleh mekanisme kompensasi.

Adapun Putusan MK Nomor 103 memberikan perluasan batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, dari sebelumnya lima tahun menjadi sepuluh tahun.

Perpanjangan ini membuka ruang bagi negara untuk menjangkau lebih banyak korban yang selama ini belum memperoleh hak rehabilitasi dan kompensasi.

Menurut Eddy, kebijakan tersebut menjadi peluang sekaligus tanggung jawab besar bagi BNPT.

“Jadi kami diberi kesempatan untuk mendata kembali kepada korban-korban yang belum mendapat rehabilitasi. Nah, ini kami terus lakukan pendataannya,” ungkap dia.

Dalam kerangka jangka panjang, BNPT menegaskan komitmen berkelanjutan untuk memastikan perlindungan dan pemulihan penyintas tindak pidana terorisme berjalan secara sistematis dan berkesinambungan.

Fokus strategis pemulihan diarahkan pada lima pilar utama. Pertama, pemenuhan target penetapan korban sesuai batas waktu Putusan MK yang dibatasi hingga tahun 2028.

Kedua, percepatan digitalisasi layanan serta sistem pendataan korban agar lebih akurat dan terintegrasi.

Pilar ketiga dan keempat menitikberatkan pada penguatan jejaring layanan medis, psikologis, dan psikososial, serta peningkatan kualitas pendampingan psikologis dan psikososial bagi korban dan keluarganya.

Sementara itu, pilar kelima diarahkan pada penyusunan standar layanan pemulihan korban terorisme secara nasional bersama para pemangku kepentingan, sehingga setiap penyintas memperoleh layanan yang setara dan bermartabat di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui rangkaian kebijakan dan aksi tersebut, BNPT menegaskan bahwa pemulihan korban bukan sekadar agenda administratif, melainkan amanat moral dan konstitusional.

Negara tidak hanya hadir saat tragedi terjadi, tetapi juga terus berjalan bersama para penyintas dalam proses panjang menuju pemulihan dan harapan baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.