Jakarta, TERBITINDO.COM– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) segera diwujudkan. Menurutnya, aturan pembentukan satgas tersebut telah ditandatangani oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Satgas PHK ini hasil rapat dengan Presiden sebelumnya dan masih dalam proses. Kemarin, Pak Setneg menyampaikan sudah ditandatangani,” kata Airlangga usai melayat Arif Budimanta di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut akan segera direalisasikan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan aturan terkait pembentukan Satgas PHK yang akan dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa Inpres tersebut hampir rampung, hanya menunggu kepulangan Presiden Prabowo dari kunjungan kerja luar negeri.
“Satgas ini Inpres-nya sedang disiapkan, rapat-rapat sudah berjalan. Tinggal menunggu Presiden kembali,” ujar Indah di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Indah menilai rencana pembentukan Satgas PHK merupakan langkah positif untuk mencegah gelombang PHK massal. Meski demikian, ia menambahkan nama resmi satgas masih bisa berubah, menyesuaikan fungsi dan mandatnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya pembentukan Satgas PHK sebagai wadah koordinasi penanganan masalah ketenagakerjaan. Gagasan itu muncul dari usulan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dan langsung mendapat respons positif dari Prabowo.
“Ide Pak Said Iqbal ini sangat penting. Saya setuju, bentuk Satgas PHK segera. Libatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, juga BPJS,” ucap Prabowo saat acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (enjo)





