Sorotan Publik atas Gaji dan Tunjangan DPRD Flores Timur

by -773 Views

NTT, TERBITINDO.COM– Isu besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI rupanya juga ikut menyeret perhatian publik di daerah. Di Kabupaten Flores Timur, masyarakat mendesak adanya transparansi terkait penghasilan para wakil rakyat di DPRD setempat.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sejumlah aturan pendukung lainnya, anggota DPRD menerima berbagai komponen penghasilan. Tunjangan yang melekat di antaranya meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, serta tunjangan komunikasi intensif.

Berikut rincian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Flores Timur per September 2025:

Gaji pokok:

  • Ketua DPRD: Rp6.667.901

  • Wakil Ketua: Rp4.609.260

  • Anggota: Rp4.385.032

Tunjangan perumahan (per bulan, setelah pajak):

  • Ketua DPRD: Rp10.200.000

  • Wakil Ketua: Rp8.500.000

  • Anggota: Rp5.100.000

Tunjangan transportasi:

  • Ketua & Wakil Ketua: difasilitasi mobil dinas, sehingga tidak menerima tunjangan.

  • Anggota: Rp7.650.000

Tunjangan komunikasi intensif (setelah pajak):

  • Ketua & Anggota: Rp5.355.000

Jika ditotal, pendapatan yang diterima pimpinan maupun anggota DPRD Flores Timur bisa mencapai sekitar Rp22,49 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk uang reses, biaya kunjungan kerja, serta perjalanan dinas lainnya.

Ketua GMNI Flores Timur, Krisantus Kenato, menilai besaran tunjangan rumah tidak sebanding dengan harga sewa rumah di Kota Larantuka, yang rata-rata hanya Rp15 juta–Rp20 juta per tahun. Ia memperkirakan dalam lima tahun, total anggaran tunjangan rumah bagi 30 anggota DPRD bisa menembus Rp10 miliar lebih.

“Kami meminta pimpinan DPRD menjelaskan secara terbuka apakah tunjangan rumah itu juga mencakup pembiayaan perabot. Pemerintah daerah perlu meninjau ulang besaran tunjangan agar selaras dengan kondisi keuangan Flores Timur,” ujarnya. (ns)