Jakarta,TERBITINDO.COM – Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya pada Senin malam (1/9/2025) memicu perdebatan luas. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru, Jakarta Timur, ini dipandang sebagai tindakan represif yang melemahkan demokrasi. Sementara pihak kepolisian menegaskan Delpedro berstatus tersangka kasus dugaan penghasutan.
Melalui akun resmi Instagram, Lokataru mengecam keras langkah aparat. Mereka menyebut penangkapan dilakukan menggunakan mobil Ertiga putih tanpa kejelasan dasar hukum. “Tindakan ini melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tulis pernyataan tersebut (2/9/2025).
Lokataru menilai aparat telah melakukan kriminalisasi terhadap Delpedro yang semestinya memiliki hak konstitusional untuk berpendapat, berkumpul, dan menyuarakan kritik. Organisasi itu mendesak pembebasan tanpa syarat, sekaligus menuntut penghentian intimidasi terhadap masyarakat sipil.
Pendiri Lokataru, Haris Azhar, turut menyampaikan kronologi penangkapan yang menurutnya sarat kejanggalan. Ia menyebut delapan anggota polisi datang ke kantor Lokataru dengan membawa surat penangkapan yang legalitasnya dipertanyakan. Permintaan Delpedro untuk mendapat pendampingan hukum tidak dipenuhi, bahkan haknya menggunakan telepon juga dibatasi. Haris juga menuding aparat merusak CCTV kantor, yang dinilai dapat menghilangkan bukti penting.
Sementara itu, polisi memiliki versi berbeda. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan Delpedro ditangkap karena diduga menghasut massa, menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan, hingga melibatkan anak-anak dalam demonstrasi yang berakhir ricuh pekan lalu.
“Saudara DMR ditetapkan sebagai tersangka karena ajakan provokatif yang mendorong aksi anarkis, bahkan melibatkan pelajar di bawah umur,” jelas Ade Ary.
Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Penyidikan terhadap Delpedro disebut sudah berjalan sejak 25 Agustus 2025 sebelum status tersangka ditetapkan. (abet)





