Pigai: Seruan OHCHR Soal Penanganan Demo Terlambat, Pemerintah Sudah Bergerak Lebih Dulu

by -1126 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menilai pernyataan Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR), Ravina Shamdasani—yang meminta Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam aksi-aksi demonstrasi—datang terlambat.

Menteri HAM, Natalius Pigai, mengklaim pemerintah telah bertindak tiga hari lebih cepat dibandingkan permintaan OHCHR.

“Telat! Indonesia sudah mengambil langkah-langkah lebih cepat tiga hari dari Juru Bicara OHCHR,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).

Menurut Pigai, langkah-langkah yang disorot OHCHR sudah dilakukan pemerintah.

Ia menyebut Presiden Prabowo langsung bergerak pada Jumat (29/8/2025) setelah menerima kabar pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, meninggal diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi massa pada Kamis (28/8/2025).

Saat itu, Prabowo juga disebut telah menemui keluarga Affan.

Pada Minggu (31/8/2025), Prabowo mendeklarasikan jaminan kebebasan berpendapat dan berkumpul serta penegakan hukum sesuai prinsip HAM sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

“Proses hukum kini berjalan transparan sembari menjaga kebebasan berekspresi, dan pemerintah sedang serta akan melakukan pemulihan bagi korban,” pungkas Pigai.

Sebelumnya, Juru Bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, mendesak penyelidikan menyeluruh atas tata cara aparat keamanan menangani demonstrasi di Indonesia.

Ia menekankan seluruh tindakan pengamanan harus mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api oleh kepolisian maupun militer.

Ravina juga menggarisbawahi pentingnya menjunjung hak berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi sambil menjaga ketertiban, sesuai norma serta standar internasional, serta memastikan media dapat meliput tanpa dibungkam.

Diketahui, aksi massa berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah sejak Senin (25/8/2025).

Gelombang protes dipicu penolakan terhadap kenaikan tunjangan rumah anggota DPR RI, namun berujung jatuhnya korban jiwa dan luka-luka serta terjadinya perusakan fasilitas umum dan penjarahan. (ns)