BURT Tegaskan Soal Gaji Anggota DPR Nonaktif Merupakan Urusan Partai

by -403 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, menegaskan bahwa kewenangan terkait gaji anggota dewan yang dinonaktifkan bukan berada di tangan BURT, melainkan partai politik masing-masing.

Rizki menjelaskan, tugas BURT hanya sebatas mengatur tata kelola gaji dan tunjangan anggota DPR yang masih aktif.

Adapun keputusan apakah seorang anggota nonaktif tetap menerima haknya atau tidak, sepenuhnya menjadi domain internal partai.

“Kalau soal anggota nonaktif, itu bukan ranah BURT, melainkan urusan partai masing-masing,” ujar Rizki di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa tunjangan perumahan untuk anggota dewan akan segera dicabut. Menurutnya, kebijakan tersebut akan dibahas bersama BURT sesuai arahan pimpinan DPR.

“Yang pasti, tunjangan perumahan dihentikan lebih dulu. Namun setiap keputusan harus berlandaskan etika, empati, dan rasionalitas,” kata Said, Senin (1/9/2025).

Ia menambahkan, pengelolaan tunjangan akan dikembalikan sepenuhnya ke BURT agar kebijakan berjalan sesuai aturan dan arahan pimpinan dewan. (abet)