Jakarta,TERBITINDO.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara, namun harus dijalankan sesuai ketentuan hukum. Salah satunya, aksi hanya dapat digelar dengan izin resmi dan wajib dihentikan pada pukul 18.00 WIB.
“Undang-undang menyatakan, kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin itu wajib diberikan. Tapi kegiatannya harus selesai jam 18.00,” kata Prabowo saat kunjungan ke RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan damai. Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, unjuk rasa wajib diberitahukan kepada pihak kepolisian, serta penyelenggara bertanggung jawab memastikan jalannya aksi tetap tertib.
Prabowo menegaskan, jika demonstrasi berubah menjadi tindak anarkis atau kekerasan, aparat akan bertindak tegas. Pernyataan ini ia sampaikan menyusul kerusuhan yang sempat terjadi di beberapa lokasi beberapa hari terakhir.
“Ini keprihatinan saya. Tapi tidak ada masalah, kita akan tegas. Saya dipilih rakyat, punya mandat rakyat, dan saya disumpah menjalankan konstitusi. Itu akan saya tegakkan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyinggung adanya kelompok yang diduga sengaja memprovokasi kerusuhan dengan membawa petasan, alat pembakar, hingga mencoba memicu amarah warga. Menurutnya, beberapa pihak yang diduga terlibat mulai teridentifikasi.
Selain itu, Prabowo juga menegaskan sikap pemerintah terhadap praktik mafia dan korupsi. Ia berjanji tidak akan gentar menghadapi kelompok manapun yang merugikan rakyat.
“Saya tidak akan ragu membela rakyat. Mafia sekuat apa pun akan saya hadapi, dan saya bertekad memberantas korupsi,” tegasnya. (ns)
