Menanggapi Protes Warga, 31 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi

by -2404 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM — Setelah menuai gelombang penolakan dari berbagai kalangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai melonggarkan kebijakan pemblokiran massal terhadap rekening dormant.

Keputusan ini menjadi kabar baik bagi puluhan juta nasabah yang sebelumnya dibuat resah karena saldo mereka sempat ‘membeku’ tanpa kepastian.

Proses pembukaan blokir dilakukan secara bertahap seiring meningkatnya tekanan dari masyarakat, mulai dari pekerja lepas, pedagang kecil, hingga orang tua yang menabungkan hadiah lomba anaknya di rekening tersebut.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut hingga akhir Juli 2025, separuh dari puluhan juta rekening yang sempat dibekukan sudah mulai diaktifkan kembali.

“Kami terus percepat, sejauh ini hampir separuh sudah dibuka lagi meski prosesnya memang berjalan bertahap,” kata Natsir pada Rabu (30/7/2025). Ia juga menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak berkurang sedikit pun.

Menurutnya, penghentian transaksi ini dilakukan sesuai prosedur hukum dengan batas maksimal 20 hari kerja, meski bisa selesai lebih cepat bila syarat terpenuhi.

Pemblokiran rekening dormant bermula dari laporan 107 bank di Indonesia yang menemukan 31 juta rekening tidak aktif hingga Mei 2025. Total dana yang tersimpan mencapai sekitar Rp 6 triliun, termasuk dana bantuan sosial sekitar Rp 2,1 triliun, serta rekening instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran senilai Rp 500 miliar.

Selain itu, lebih dari 140 ribu rekening telah tidak aktif selama lebih dari satu dekade dengan total dana tertahan Rp 428,61 miliar.

Langkah pemblokiran diambil PPATK untuk mencegah penyalahgunaan rekening, terutama praktik jual beli akun bank untuk keperluan ilegal yang kian marak.

Namun, kebijakan ini menimbulkan kepanikan di kalangan warga. Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, mengeluhkan rekening daruratnya yang jarang dipakai tiba-tiba diblokir. “Biasanya klien transfer ke dompet digital, tapi rekening itu tetap saya simpan untuk jaga-jaga. Begitu mau dipakai, malah kena blokir. Harus ke bank lagi, ribet,” katanya.

Ia pun sempat bingung karena proses pembukaan kembali harus menunggu persetujuan PPATK.

Hal serupa dialami Ahmad Lubis (37) yang mendapati tabungan anaknya dibekukan. Tabungan tersebut berisi hadiah dari perlombaan dan prestasi akademik sang anak.

Sementara Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam, juga kelimpungan lantaran rekening bansosnya diblokir karena dinilai tidak aktif selama tiga bulan. “Padahal masih saya anggap penting,” ujarnya.

Presiden Turun Tangan

Keluhan warga akhirnya sampai ke Presiden Prabowo Subianto. Pada Rabu (30/7/2025), Presiden memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Negara untuk membahas persoalan yang memicu keresahan publik ini.

“Saya dipanggil presiden, belum tahu detail agendanya,” kata Ivan sebelum memasuki Istana. Pemanggilan ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menanggapi gejolak akibat kebijakan pemblokiran tersebut.

Ivan menjelaskan, tujuan utama pemblokiran adalah menutup peluang tindak kejahatan dengan memanfaatkan rekening dormant.

Menurutnya, jual beli rekening tidak aktif tanpa sepengetahuan pemiliknya kini marak dilakukan untuk transaksi ilegal.

“Langkah ini diambil justru demi melindungi nasabah. Sekarang banyak rekening dormant yang dijual lalu dipakai untuk tindak kejahatan,” ujarnya.

Ivan memastikan dana nasabah tetap aman, dan mereka diberi dua pilihan: mengaktifkan kembali rekeningnya atau menutupnya secara permanen.

Didorong desakan masyarakat, proses reaktivasi pun dipercepat. Separuh dari total rekening dormant kini sudah aktif kembali, dan sisanya dijanjikan segera menyusul.