Jakarta, TERBITINDO.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memberi sinyal kuat akan segera menerbitkan Red Notice terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Langkah ini dilakukan setelah Jurist Tan mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Juru bicara Kejagung menegaskan, penerbitan Red Notice akan melibatkan Interpol untuk mempercepat proses penangkapan.
“Prosedur DPO sudah kami jalankan, Red Notice akan segera kami keluarkan,” ujar Boyamin Saiman, Detektif Partikelir yang aktif melacak Jurist Tan, Jumat (25/07/2025).
Boyamin mengaku baru saja kembali dari Australia dengan membawa bukti alamat Jurist Tan yang diduga tinggal di kawasan Waterloo, Sydney, bersama suami dan anaknya. Ia menyerahkan semua temuan ke penyidik Kejagung.
“Semua data sudah saya serahkan. Tinggal Kejagung dan Interpol yang bertindak,” kata Boyamin.
Menurut catatan Imigrasi, Jurist Tan tercatat meninggalkan Jakarta menuju Singapura pada awal Mei 2025 sebelum beralih ke Australia.
Informasi ini juga dikonfirmasi Boyamin usai melakukan penelusuran ke Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra hingga Sydney.
Red Notice diharapkan tidak hanya menjadi formalitas semata, melainkan benar-benar diikuti tindakan nyata di lapangan.
“Harus ada kepastian penangkapan. Ini soal keadilan,” tutup Boyamin. (ns)





