DPR Hapus Pasal Larangan MA Menjatuhkan Vonis Lebih Berat di KUHAP

by -1030 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal yang sebelumnya melarang Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan hukuman lebih berat daripada putusan di tingkat sebelumnya, diputuskan untuk dihapus.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi DPR RI bersama pemerintah dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Panitia Kerja RUU KUHAP dari DPR maupun Pemerintah sepakat bahwa usulan Pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, yaitu Pasal 293 Ayat (3) yang menyatakan Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan judex factie, disepakati untuk dihapus,” ungkap Habiburokhman dalam keterangan pers pada Kamis (10/7/2025).

Selain itu, dalam pembahasan RUU KUHAP, Komisi III DPR RI juga memutuskan untuk menghapus larangan publikasi siaran langsung persidangan di pengadilan dari draf revisi KUHAP.

Penghapusan tersebut mencabut ketentuan Pasal 253 Ayat (3) yang sebelumnya memuat larangan siaran langsung atau live coverage dalam sidang pengadilan.

“Teman-teman, Pak Wamen, waktu itu kami juga menerima aspirasi dari Aliansi Jurnalis Independen bersama koalisi masyarakat sipil terkait peliputan ini,” kata Habiburokhman saat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan tersebut sebaiknya tidak dimasukkan dalam KUHAP karena termasuk kategori hukum materil.

“Sebenarnya norma ini masuk ranah hukum materil, Pak. Sama halnya dengan Pasal 4. Jadi, kami sepakat untuk menghapusnya,” pungkasnya. (ns)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.