Gibran Ditugaskan Tangani Papua: Koordinator Pusat, Bukan Pindah Kantor

by -1135 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Penunjukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan Papua sempat menuai spekulasi liar, termasuk kabar bahwa ia akan pindah kantor ke Papua. Namun, hal ini langsung diluruskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, tugas Gibran bersifat koordinatif di tingkat pusat, bukan operasional harian di lapangan.

Narasi soal Gibran bakal menetap di Papua langsung ditepis sejumlah pejabat, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Penugasan ini, kata Yusril, adalah bagian dari mandat konstitusional untuk menyelaraskan kebijakan nasional, bukan sekadar penugasan administratif dengan lokasi kantor baru.

Dalam pernyataan resmi pada Rabu (9/7), Yusril menjelaskan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua—bukan Wapres Gibran. “Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah ke sana,” ujarnya tegas. Pernyataan ini sekaligus membantah kabar sejumlah media yang sempat menyebut Gibran akan berdomisili secara administratif di wilayah timur Indonesia itu.

Penugasan Wapres Gibran berlandaskan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang merevisi UU Otsus Papua sebelumnya. Dalam aturan itu, pemerintah membentuk Badan Khusus yang bertugas mempercepat pembangunan wilayah Papua. Badan ini dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dan terdiri dari menteri-menteri strategis seperti Mendagri, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari tiap provinsi di Papua.

Tugas badan ini bukan operasional teknis, melainkan sebagai lembaga koordinasi dan evaluasi yang memastikan pelaksanaan Otsus berjalan optimal. Rincian lebih lanjut terkait peran dan struktur badan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun.

Yusril juga menggarisbawahi bahwa sesuai UUD 1945, Wakil Presiden berkedudukan di Ibu Kota Negara. Oleh karena itu, tidak mungkin ada pemindahan kantor tetap ke luar Jakarta, termasuk ke Papua. “Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah,” tegasnya. Gibran tetap menjalankan fungsi strategis sebagai pemegang kendali kebijakan, tanpa harus hadir secara fisik secara permanen di Papua.

Sebelumnya, Yusril sempat menyebut kemungkinan adanya kantor di Papua saat forum peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, Selasa (8/7). Namun, ia kemudian meluruskan bahwa jika pun ada kantor, itu untuk mendukung kinerja sekretariat dan badan pelaksana, bukan ruang kerja pribadi Wapres. Penugasan Gibran ini pun masih dalam tahap pembahasan, dan diperkirakan akan difinalisasi melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut memperkuat penjelasan tersebut. Dalam keterangannya di kompleks parlemen, ia menyatakan bahwa kehadiran Wapres bersifat koordinatif dari Jakarta. Yang akan bermarkas di Papua adalah badan pelaksana harian. “Yang sehari-hari berada di Papua adalah badan eksekutifnya, bukan wakil presiden,” kata Tito. Ia bahkan menyebut gedung kantor eksekutifnya sudah disiapkan oleh Kemenkeu di Jayapura.

Tito juga menjelaskan bahwa Wapres akan memegang peran sebagai pengarah kebijakan dari pusat, sementara pelaksanaan teknis dan evaluasi lapangan dilakukan oleh tim eksekutif di Papua. “Tugasnya Wapres adalah mengoordinasikan. Tapi untuk eksekusi sehari-hari dilakukan oleh badan eksekutif,” ungkapnya. Dengan begitu, kontrol tetap berada di pusat, tetapi pelaksanaan difokuskan di wilayah Papua melalui tim khusus.

Perlu dicatat, penunjukan Wapres sebagai pemimpin lembaga percepatan pembangunan Papua bukanlah hal baru. Sebelumnya, Wapres Ma’ruf Amin juga diberi tanggung jawab serupa saat memimpin Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) pada 2022. Bahkan, Ma’ruf sempat berkantor lima hari di Papua pada Oktober 2023, meskipun hanya sementara demi keperluan koordinasi. (ns)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.