Jakarta – TERBITINDO.COM — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan penundaan pemberlakuan tarif dagang terbaru hingga 1 Agustus. Keputusan ini disampaikan pada Senin (7/7/2025), menyusul langkah agresif pemerintahan Trump dalam menerapkan kebijakan proteksionis terhadap sejumlah negara mitra dagang utama.
Juru Bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyatakan bahwa Presiden Trump akan menandatangani perintah eksekutif resmi terkait penundaan tenggat waktu tarif yang semula dijadwalkan berlaku pada 9 Juli. “Presiden juga akan menandatangani perintah eksekutif hari ini yang menunda batas waktu 9 Juli hingga 1 Agustus,” ujarnya kepada para wartawan.
Penundaan ini memberi kelonggaran terhadap masa tenggang 90 hari yang sebelumnya ditetapkan sejak 2 April 2025. Masa jeda tersebut dirancang untuk memberi ruang negosiasi, sebelum kebijakan tarif balasan diterapkan secara penuh. “Tarif-tarif tersebut akan mulai berlaku bulan depan, kecuali jika tercapai kesepakatan,” jelas Leavitt.
Di hari yang sama, Presiden Trump juga mengumumkan tarif impor baru sebesar 25 persen terhadap produk dari Jepang dan Korea Selatan. Ia memperingatkan bahwa bea masuk bisa naik lebih tinggi, tergantung pada respons kedua negara terhadap kebijakan perdagangan AS, terutama jika mereka menaikkan tarif atas barang asal Amerika.
Menurut Leavitt, sekitar 12 negara lain akan menerima pemberitahuan resmi dan surat dari Presiden Trump terkait langkah perdagangan ini. Namun, ia belum menyebutkan secara rinci negara-negara yang dimaksud. “Presiden akan mengungkapkannya pada waktunya nanti,” katanya singkat.
Leavitt menambahkan bahwa sejumlah negara mitra dagang menunjukkan sinyal positif. Ia menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan keuntungan maksimal bagi rakyat dan tenaga kerja Amerika Serikat. “Pemerintah terus bekerja keras demi kesepakatan terbaik untuk warga dan pekerja AS,” tutupnya. (enjo)





