Jakarta, TERBITINDO.COM – Kabar baik untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini Anda bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.
Fasilitas ini juga berlaku bagi Anda yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sedang merencanakan pembelian rumah dan membutuhkan dana untuk uang muka.
Namun perlu dicatat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, pencairan sebagian hanya bisa dilakukan oleh peserta yang telah menjadi anggota minimal selama 10 tahun.
Syarat dan Prosedur Pengajuan Pencairan Dana JHT Sebagian
Untuk bisa mencairkan sebagian saldo JHT, peserta wajib menyiapkan dokumen yang sesuai dengan jenis pencairan yang diinginkan, baik 10% maupun 30%.
Pencairan 10%: Dana Tambahan untuk Masa Aktif Kerja
Bagi Anda yang telah terdaftar selama 10 tahun dan masih aktif bekerja, bisa mengajukan pencairan sebesar 10% dari saldo JHT. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan (atau surat keterangan berhenti kerja)
- NPWP (jika ada)
Catatan penting: Pencairan sebagian JHT ini bisa memicu pajak progresif saat pencairan berikutnya, terutama jika dilakukan dengan jeda lebih dari 2 tahun.
Pencairan 30%: Untuk Anda yang Ingin Punya Rumah Sendiri
Jika Anda sedang merencanakan membeli rumah, manfaatkan pencairan hingga 30% dari saldo JHT Anda. Syaratnya masih sama—minimal 10 tahun kepesertaan. Siapkan dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan aktif bekerja (atau surat berhenti kerja)
- Buku tabungan dari bank yang bekerja sama
- Dokumen perbankan terkait pembelian rumah
- NPWP (jika tersedia)
Catatan: Seperti halnya pencairan 10%, pencairan 30% juga berisiko dikenakan pajak progresif jika dilakukan dengan jeda waktu lebih dari dua tahun dari pencairan sebelumnya. (abet)





