PK Diterima, Hukuman Setya Novanto Dipangkas Jadi 12,5 Tahun Penjara

by -581 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Dalam putusan terbarunya, MA memotong masa hukuman Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, terkait kasus mega korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Dari informasi yang tertera di laman resmi Informasi Perkara MA per Rabu (3/7), selain memotong hukuman penjara, MA juga menyesuaikan pidana denda menjadi Rp500 juta. Bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam amar putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, disebutkan: “Kabul. Terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Putusan ini menegaskan bahwa unsur hukum dalam dakwaan terhadap Setnov telah terpenuhi.

MA juga menetapkan bahwa Setnov harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun, jumlah itu dikompensasikan dengan Rp5 miliar yang telah disetorkan melalui penyidik KPK. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayar Setnov adalah Rp49,05 miliar, dengan ancaman tambahan dua tahun penjara jika tidak dilunasi.

Tak hanya itu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik juga dijatuhkan kepada Setnov. Ia dilarang menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Putusan PK ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan dua anggota hakim lainnya, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Keputusan diketuk pada Rabu, 4 Juni lalu.

Sebagai informasi, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara, dikenakan denda Rp500 juta (subsider tiga bulan kurungan), dan wajib membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS. Ia terbukti bersalah dalam skandal korupsi KTP elektronik yang merugikan negara triliunan rupiah pada periode anggaran 2011–2013.

Vonis tersebut dijatuhkan pada 24 April 2018 oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan itu sejatinya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti 7,435 juta dolar AS dengan subsider tiga tahun penjara.

Meski saat itu menerima putusan tanpa mengajukan banding, Setnov kemudian mencoba jalur hukum luar biasa. Pada pertengahan 2019, ia bersama tim kuasa hukumnya mengajukan PK ke Mahkamah Agung – yang kini akhirnya dikabulkan. (enjo)