Menteri Nusron: Pulau Hanya untuk Warga Negara Indonesia

by -632 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM — Isu jual-beli pulau yang belakangan ramai dibicarakan publik akhirnya mendapat penegasan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Nusron menegaskan bahwa kepemilikan pulau di Indonesia tidak boleh lepas ke tangan asing.

“Kami tegaskan, tanah di Indonesia, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik, hanya sah dimiliki oleh warga negara Indonesia. Kepemilikan oleh pihak asing itu dilarang,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Dalam regulasi tersebut disebutkan secara tegas bahwa hanya WNI yang diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah.

Bila bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka pemegang hak harus berbadan hukum Indonesia—bukan perusahaan asing.

Tak hanya soal kepemilikan, Nusron juga menyoroti pentingnya pengaturan terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil, khususnya yang berada di wilayah pesisir.

Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2024, negara harus tetap menguasai minimal 30 persen dari wilayah pulau untuk kebutuhan publik, kawasan konservasi, serta zona evakuasi bencana.

“Tidak boleh ada satu orang atau satu badan hukum yang menguasai seluruh pulau. Negara tetap harus hadir di dalamnya, demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Rapat ini dihadiri lengkap oleh pimpinan Komisi II DPR RI. Hadir pula jajaran pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta staf khusus, staf ahli, dan tenaga ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (ns)