Waspadai! Jangan Sampai Kehilangan Hak Bansos karena Data Tak Terupdate

by -447 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret sekitar 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) pada triwulan kedua tahun 2025.

Kebijakan ini diambil usai proses penyesuaian data bersama Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai upaya peningkatan ketepatan sasaran bantuan.

Dari total yang dicoret, 616.367 KPM merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 1.286.066 KPM lainnya tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pencoretan ini bukan tanpa alasan — penyelarasan dan verifikasi ulang oleh Kemensos, BPS, serta BKPM terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini diperbarui menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar tindakan tersebut.

Bagi mereka yang namanya telah dihapus dari DTSEN, otomatis akan kehilangan status sebagai KPM.

Artinya, bantuan seperti PKH, BPNT, hingga bantuan beras tidak lagi bisa diterima. Namun, kabar baiknya — data ini bisa diperbarui!

Karena kehidupan terus berubah — pindah rumah, ada anggota keluarga yang meninggal, status pekerjaan berubah, atau bertambah tanggungan — sangat penting untuk rutin memperbarui data di DTSEN. Jangan sampai karena data yang tak relevan, hak bantuan Anda dicabut!

Langkah Mudah Memperbarui Data di DTKS

Dikutip dari situs resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut cara mengajukan pembaruan data:

  • Kunjungi kantor desa/kelurahan atau RT/RW setempat
  • Siapkan dan bawa dokumen seperti KTP, KK, serta berkas pendukung lainnya
  • Sampaikan keperluan pembaruan data DTKS kepada petugas
  • Petugas akan menginput data lewat aplikasi SIKS-NG
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial setempat

Cara Cek Status Penerima Bansos Kemensos

Ingin tahu apakah nama Anda masih terdaftar sebagai penerima bantuan? Ikuti langkah berikut:

  1. Buka browser di HP dan akses: cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi data domisili sesuai KTP: provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa
  3. Masukkan nama sesuai KTP
  4. Masukkan kode captcha, lalu klik “Cari Data”
  5. Sistem akan menampilkan informasi penerima bansos PKH, BPNT, atau lainnya

Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi agar pencarian berhasil.

Belum Terdaftar tapi Merasa Layak? Ini Cara Daftarnya

Jika Anda belum masuk dalam daftar penerima bansos tetapi merasa memenuhi syarat, Anda bisa mengusulkan diri melalui aplikasi. Begini caranya:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store
  2. Masuk ke menu “Daftar Usulan”
  3. Klik “Tambah Usulan”
  4. Masukkan data diri sesuai KTP dan pilih jenis bansos PKH yang diajukan
  5. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari petugas Kemensos

Setelah lolos validasi, nama Anda akan tercantum sebagai penerima bansos di periode berikutnya.

Bansos Maksimal Lima Tahun untuk Usia Produktif

Ada batas waktu! Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat miskin atau miskin ekstrem usia produktif hanya boleh menerima bansos maksimal lima tahun.

Hal ini disampaikan oleh Leontinus Alpha Edison, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kemenko PM.

“Kita tidak ingin warga miskin terus bergantung pada bansos seumur hidup. Program ini bersifat sementara dan mendorong kemandirian ekonomi,” ujarnya.

Pemerintah mendorong masyarakat yang masih kuat secara fisik dan usia untuk beralih ke program Perintis Berdaya, sebuah inisiatif yang bertujuan melatih dan mengangkat mereka menuju kemandirian ekonomi.

Namun, untuk lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin non-produktif, bansos tetap akan diberikan secara berkelanjutan oleh pemerintah. (enjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.