Jakarta, TERBITINDO.COM — Isu penjualan pulau kepada warga negara asing kembali menggema di Senayan.
Dalam sebuah rapat kerja bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan praktik mencengangkan yang sudah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu: pulau-pulau di Nusa Tenggara Timur (NTT) jatuh ke tangan asing, tanpa perlawanan dari pemerintah daerah.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Selasa 1 Juli 2025, Doli membeberkan pengalamannya langsung menyaksikan praktik penjualan pulau di NTT pada tahun 2010.
Ia menuturkan, saat menghadiri sebuah kegiatan organisasi di wilayah tersebut, ia dan rombongannya mendatangi salah satu pulau kecil. Namun, mereka dilarang masuk oleh penduduk setempat.
“Kita dilarang masuk ke pulau itu oleh pemuda setempat. Alasannya karena ini punya warga negara asing,” kata Doli di hadapan forum.
Merasa heran dan tak terima, Doli memutuskan untuk menerobos pagar kawat berduri yang membatasi akses masuk ke pulau itu.
Di sana, ia bertemu dengan pria berkewarganegaraan Inggris yang mengaku sebagai pemilik pulau tersebut.
Menurut pengakuan pria itu, ia telah membangun berbagai fasilitas seperti listrik dan air di pulau yang dikuasainya.
Lebih mengejutkan lagi, ia bukan satu-satunya pemilik asing. “Dia bilang, selain saya, sudah banyak pulau-pulau di sini yang punya orang Spanyol dan lainnya,” ungkap Doli, menirukan pernyataan pria tersebut.
Saat ditanya bagaimana bisa menguasai pulau itu, jawabannya hanya satu: “Dari Pemda.”
Doli menegaskan bahwa kasus tersebut sudah ia laporkan sejak dulu kepada sejumlah pejabat senior di pemerintahan.
Namun sayangnya, laporan itu tidak ditindaklanjuti. Ia menilai ada pembiaran sistematis terhadap praktik yang dapat merongrong kedaulatan negara.
“Kalau pemerintah daerah membiarkan, bahkan terlibat dalam penjualan pulau, ini sudah bukan masalah teknis, tapi persoalan serius menyangkut kedaulatan,” ujarnya.
Dalam rapat itu, DPR juga menyinggung temuan baru mengenai penjualan pulau di Anambas dan Sumbawa melalui situs asing.
Menurut Doli, fakta-fakta tersebut menandakan lemahnya pengawasan, dan ketiadaan regulasi yang jelas.
Ia pun mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap aset negara, khususnya pulau-pulau kecil dan terluar.
“Pemerintah daerah seharusnya tidak boleh melakukan penjualan seperti itu. Kalau ini dibiarkan, kita bisa kehilangan pulau satu per satu tanpa sadar,” tegas Doli.
Sebagai langkah awal, Doli mengusulkan agar dilakukan pemetaan ulang terhadap seluruh pulau kecil di Indonesia.
Ia menekankan pentingnya pencatatan status kepemilikan, sertifikasi, serta posisi geografis masing-masing pulau.
“Kita sudah tahu petanya, tinggal kita tindak lanjuti dengan tindakan konkret,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar DPR bersama pemerintah segera menyusun undang-undang baru untuk melindungi wilayah pulau Indonesia dari kepemilikan asing.
Menurutnya, payung hukum yang kuat akan memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
“Kalau perlu ada undang-undang baru untuk ini, saya kira kita harus agendakan itu,” pungkasnya. (enjo)





