Selebgram Indonesia Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Ini Alasannya!

by -918 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Seorang selebgram asal Indonesia berinisial AP resmi dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh pengadilan Myanmar.

Ia ditahan sejak 20 Desember 2024 oleh otoritas setempat atas dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan imigrasi ilegal dan pertemuan dengan kelompok kejahatan yang dikategorikan terlarang di negara tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, AP disebut masuk ke wilayah Myanmar tanpa dokumen sah.

Selain itu, ia diduga melakukan kontak langsung dengan kelompok yang masuk dalam daftar organisasi terlarang oleh pemerintah Myanmar.

“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok kejahatan yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat,” ungkap Judha dalam konferensi pers pada Selasa, 1 Juli 2025.

AP dijerat sejumlah pasal berat, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) dari Unlawful Associations Act.

Tuduhan tersebut membuatnya harus menjalani proses hukum yang cukup ketat hingga akhirnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon telah memberikan pendampingan hukum sejak penangkapan.

Judha menegaskan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah diplomatik dan hukum untuk memastikan AP mendapat perlakuan sesuai hukum internasional.

“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” jelas Judha.

Langkah-langkah perlindungan dilakukan sejak hari pertama penangkapan. KBRI Yangon telah mengirimkan nota diplomatik, meminta akses kekonsuleran, serta memberikan pendampingan langsung selama pemeriksaan berlangsung.

Upaya ini juga mencakup penyediaan pengacara serta penghubung komunikasi antara AP dan keluarganya di Indonesia.

“Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” kata Judha.

Saat ini, AP tengah menjalani masa hukuman di Penjara Insein, Yangon, Myanmar, salah satu lembaga pemasyarakatan terbesar di negara tersebut.

Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, pihak Kementerian Luar Negeri tidak menghentikan upaya mereka.

Permohonan pengampunan dari pihak keluarga tengah difasilitasi oleh KBRI sebagai bagian dari jalur non-litigasi yang masih terbuka.

“Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” tutup Judha. (ns)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.