KPK Kembali Tangkap Nurhadi, Kini Terkait Kasus Pencucian Uang

by -545 Views
Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrahman. (Foto: Humas KPK)

Jakarta, TERBITINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, ke dalam jerat hukum.

Kali ini, penangkapan dilakukan pada Minggu (29/6) lalu, sebagai bagian dari penyidikan perkara baru yang menjeratnya.

“Benar, KPK telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin sore (30/6).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang masih dalam pengembangan oleh KPK.

Sebelumnya, Nurhadi sudah pernah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, selama enam tahun atas kasus suap dan gratifikasi.

Ia terbukti menerima suap bersama sang menantu, Rezky Herbiyono, dari berbagai perkara hukum, termasuk dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Jumlah uang yang berhasil dikantongi Nurhadi dan menantunya mencapai angka fantastis: Rp 49,5 miliar.

Dalam putusan sebelumnya, ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta dan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar, meskipun tuntutan jaksa tersebut tidak sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim. (Ns)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.