Pagal, TERBITINDO.COM – Pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Pagal, Kabupaten Manggarai, memicu gelombang protes dari kalangan pemuda.
Mereka menilai proses perekrutan cacat prosedur, tidak transparan, dan sarat dengan praktik kolusi, hingga akhirnya melayangkan aduan resmi ke pemerintah kecamatan.
Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat melalui sistem ekonomi kerakyatan.
Namun di Kelurahan Pagal, pembentukan pengurus koperasi ini justru menimbulkan polemik.
Kalangan pemuda setempat menilai proses perekrutan tidak dilakukan secara terbuka dan demokratis, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025.
Kedua surat edaran tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses seleksi melalui tahapan yang jelas, mulai dari pendataan, musyawarah desa atau kelurahan, hingga pelantikan pengurus secara sah.
“Sayangnya, hal-hal ini sama sekali tidak kami lihat dalam proses yang terjadi di Kelurahan Pagal,” kata Gusty Unggal, salah satu koordinator kelompok pemuda yang mengajukan protes.
Para pemuda menyoroti minimnya transparansi dalam pembentukan pengurus KSP Merah Putih.
Tidak ada proses sosialisasi terbuka, pendaftaran calon, ataupun musyawarah kelurahan yang melibatkan warga.
Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar koperasi yang seharusnya menjunjung tinggi demokrasi ekonomi dan partisipasi warga sebagai anggota koperasi.
Dalam penelusuran mereka, para pemuda mengungkapkan bahwa struktur pengurus yang telah dibentuk tidak mencerminkan asas independensi dan profesionalisme sebagaimana prinsip dasar koperasi.
“Kami menduga kuat terjadi praktik nepotisme karena beberapa pengurus memiliki keterkaitan langsung dengan pejabat kelurahan,” ujar pemuda lain, Servas Marut.
Mereka mengkritik keras pelanggaran terhadap prinsip pembentukan koperasi, termasuk larangan melibatkan perangkat kelurahan sebagai pengurus, serta ketentuan bahwa setiap pengurus harus merupakan anggota aktif, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan keluarga.
Mekanisme pembentukan tim seleksi dan pelibatan masyarakat juga diabaikan.
Masalah ini memuncak pada tanggal 11 Juni 2025 saat sosialisasi sekaligus pemilihan pengurus KSP Merah Putih digelar di kantor kelurahan.
Sejumlah peserta, khususnya kalangan pemuda, menyatakan kecewa karena tidak dilibatkan.
“Kami tidak diberi ruang untuk ikut serta atau sekadar mendapat informasi soal rekrutmen. Ini jelas melanggar semangat inklusi dalam koperasi,” ujar Gery Aman.
Tak tinggal diam, para pemuda berupaya membuka dialog secara langsung. Pada 13 Juni 2025, mereka menemui Lurah Pagal, Encius Sales.
Dalam pertemuan tersebut, lurah menyampaikan alasan pembentukan pengurus dilakukan secara mendadak akibat keterlambatan surat edaran dan keterbatasan anggaran.
Namun, penjelasan itu langsung diuji kebenarannya oleh para pemuda ke Kantor Kecamatan Cibal.
Sekretaris Kecamatan Cibal menyatakan bahwa surat edaran telah dikirim ke seluruh desa dan kelurahan sejak 16 Mei 2025 dan anggaran operasional memang telah dialokasikan, hanya belum dicairkan.
“Informasi dari Pak Lurah tidak sesuai fakta. Itu sangat mengecewakan,” ucap Gusty, menegaskan adanya kebohongan dalam penjelasan resmi lurah.
Berdasarkan penjelasan dari kecamatan, para pemuda pun diarahkan untuk mengajukan surat aduan resmi.
Pada 23 Juni 2025, mereka menyampaikan aduan kepada Camat Cibal yang kemudian merespons positif dengan merencanakan dialog terbuka antara pihak kelurahan dan pemuda.
Namun, dialog yang dijadwalkan pada 24 Juni gagal total karena pihak Kelurahan Pagal tidak hadir, termasuk Lurah Pagal sendiri yang tidak berada di tempat tanpa keterangan jelas.
Ketidakhadiran lurah dan sikap staf kelurahan yang dinilai arogan semakin menambah ketegangan.
“Kami datang dengan itikad baik untuk mencari penyelesaian, tapi yang kami terima justru penolakan dan perlakuan tidak etis,” tutur Servas.
Menurut para pemuda, persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran teknis, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepemimpinan dan komitmen pelayanan publik di Kelurahan Pagal.
Mereka menuntut pembatalan kepengurusan yang ada dan mendesak dilakukan pemilihan ulang yang transparan dan sesuai regulasi.
“Kami menilai pengurus yang telah ditetapkan tidak sah dan menuntut agar pemilihan baru dilakukan secara demokratis dan terbuka,” tegas Gusty.
Mereka juga menyerukan agar semua ASN di lingkup kelurahan menunjukkan etika pelayanan, loyalitas terhadap aturan, dan netralitas dalam menjalankan tugas.
Para pemuda Kelurahan Pagal menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan proses yang adil dan transparan dalam pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih demi masa depan ekonomi kolektif yang lebih bersih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Pagala, khususnya lurah, belum merespons pertanyaan media ini terkait tuntutan yang diajukan oleh kelompok pemuda tersebut. (Ns)





