Jakarta, TERBITINDO.COM – Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di kementerian dan lembaga (K/L) tetap akan menjalani proses hukum di peradilan militer jika terjerat kasus hukum. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa status militer tetap melekat meskipun mereka bekerja di lingkungan sipil.
Kebijakan ini berkaitan dengan bertambahnya jumlah K/L yang diperbolehkan menerima prajurit aktif, dari 10 menjadi 14, setelah Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) disahkan di tingkat I.
“Kita sudah tahu bahwa yang namanya militer tetap harus diadili di peradilan militer. Begitu juga dengan keberadaan unsur militer di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, seperti Jaksa Agung Muda Bidang Militer,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menerapkan sistem peradilan satu pintu. Dengan demikian, tidak ada perbedaan signifikan antara peradilan militer dan sipil dalam struktur hukum nasional.
“Di MA, ada Ketua Kamar Peradilan Militer dan Hakim Militer. Karena sistemnya satu pintu, maka semuanya berada dalam satu atap peradilan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa prajurit yang bertugas di ranah sipil tetap berstatus sebagai anggota aktif TNI. Oleh karena itu, proses hukum terhadap mereka tetap berada dalam lingkup peradilan militer, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
“Prajurit yang bertugas di kementerian masih berstatus sebagai anggota TNI, sehingga peradilannya tetap militer. Namun, dalam kasus tertentu, koneksitas hukum akan ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung,” jelas TB Hasanuddin.
Merujuk pada kasus korupsi Kepala Basarnas yang sebelumnya dijabat oleh perwira aktif TNI dan sempat menimbulkan polemik dengan KPK, TB Hasanuddin memastikan hal serupa tidak akan terjadi lagi. Saat ini, oditur militer sudah bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan personel TNI.
“Oditur militer kini bisa menangani kasus dengan sistem koneksitas, sehingga tidak ada lagi kendala dalam proses hukum,” tutupnya. (Enjo)





