THR: Hak Pekerja dan Daya Dorong Ekonomi

by -8177 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar tradisi, melainkan hak mutlak pekerja yang harus dipenuhi. Lebih dari itu, THR juga berperan sebagai stimulus ekonomi yang dapat mendorong perputaran uang di masyarakat. Oleh karena itu, kewajiban ini tidak boleh diabaikan oleh pengusaha atau perusahaan.

Setiap tahun, polemik seputar pembayaran THR selalu muncul. Tahun 2025 pun tidak luput dari persoalan ini, bahkan dikhawatirkan lebih pelik. Kondisi ekonomi yang lesu serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dijadikan alasan oleh sebagian perusahaan untuk menghindari kewajiban mereka. Padahal, aturan mengenai THR sudah jelas diatur dalam regulasi pemerintah.

Ketentuan THR bagi pekerja di perusahaan telah diatur dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 6 Tahun 2016. Tahun ini, aturan tersebut kembali ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang menegaskan batas waktu dan ketentuan pembayaran THR bagi pekerja swasta.

Tak hanya bagi pekerja swasta, Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah. Selain itu, khusus tahun ini, perusahaan penyedia jasa transportasi dan pengiriman daring juga diminta memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir.

Dengan demikian, baik pengusaha swasta maupun instansi pemerintah harus memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu tanpa alasan apa pun. Namun, kenyataannya, tak semua perusahaan menjalankan kewajiban ini sesuai aturan.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai bahwa perlambatan ekonomi dan tingginya angka PHK bisa membuat angka pelanggaran THR meningkat tajam tahun ini. Jika permintaan pasar melemah dan kondisi perusahaan belum membaik, maka banyak perusahaan berpotensi kesulitan membayar THR.

“Bagaimanapun, THR adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh perusahaan,” tegas Huda kepada wartawan Tirto, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, meskipun pembayaran THR bisa menjadi beban tambahan bagi perusahaan, manfaatnya bagi perekonomian sangat signifikan. THR dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mendorong perputaran uang lebih cepat dan menggerakkan sektor bisnis secara keseluruhan. (Enjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.