Jakarta, TERBITINDO.COM – Kabar mengecewakan bagi penerima manfaat KJP Plus dan KJMU: pencairan bantuan yang dijadwalkan pada Januari 2025 terpaksa dibatalkan.
Apa penyebab di balik keputusan ini, dan kapan bantuan tersebut bisa dicairkan? Simak penjelasannya.
Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2024 yang semula dijadwalkan cair pada Januari 2025, kini harus ditunda.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengumumkan bahwa dana tersebut akan mulai disalurkan secara bertahap mulai 6 Januari 2025. Namun, hingga akhir bulan tersebut, bantuan yang diharapkan tidak kunjung terealisasi.
Kekecewaan masyarakat pun mengemuka di media sosial, dengan banyak warganet mempertanyakan kepastian mengenai pencairan dana ini.
Lantas, apa yang sebenarnya menyebabkan KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2024 tidak cair sesuai jadwal?
Penyebab Keterlambatan Pencairan
Berdasarkan penjelasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap penundaan ini.
Pertama, keterbatasan anggaran menjadi salah satu alasan utama. Dinas Pendidikan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan hasilnya menunjukkan bahwa anggaran untuk KJP Plus dan KJMU belum tersedia pada bulan Januari 2025.
Kedua, ada perubahan dalam tata kelola program yang mempengaruhi mekanisme penyaluran. Hasil rapat antara Disdik, SKPD, dan tim transisi gubernur mengindikasikan perlunya penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran.
Namun, perubahan ini masih menunggu revisi Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum yang sah, yang baru bisa dilaksanakan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru dilantik pada 2 Februari 2025.
Kapan KJP Plus dan KJMU Akan Cair?
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, pencairan KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2024 diperkirakan baru bisa dilakukan pada Maret 2025.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta menegaskan bahwa bantuan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret akan disalurkan secara bersamaan pada bulan tersebut.
Jika tidak ada perubahan, berikut adalah besaran bantuan yang akan diterima:
- SD/MI:
- Biaya rutin: Rp135.000
- Biaya berkala: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp130.000
- SMP/MTs:
- Biaya rutin: Rp185.000
- Biaya berkala: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp170.000
- SMA/MA:
- Biaya rutin: Rp235.000
- Biaya berkala: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp290.000
- SMK:
- Biaya rutin: Rp235.000
- Biaya berkala: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp240.000
- PKBM:
- Biaya rutin: Rp185.000
- Biaya berkala: Rp115.000
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi dan menunggu kepastian lebih lanjut mengenai pencairan bantuan. (Abet)





