Efektivitas Program Makan Bergizi Gratis: Perlukah Diberikan ke Semua Anak?

by -2962 Views
Pemerataan Pendidikan

Jakarta, TERBITINDO.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang diinisiasi pemerintah menjadi perbincangan hangat, terutama terkait efektivitas distribusi anggarannya. Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai bahwa program ini sebaiknya difokuskan pada anak-anak dari keluarga kurang mampu, bukan diberikan secara merata kepada semua anak di Indonesia.

Pemerintah menargetkan alokasi anggaran sebesar Rp 50,7 triliun untuk program MBG, sebagai bagian dari efisiensi anggaran negara yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Namun, menurut Celios, skema ini berisiko salah sasaran karena anak-anak dari keluarga mampu juga akan menerima manfaat yang sebenarnya tidak mereka butuhkan.

“Ruang fiskal APBN tidak cukup untuk memberi makan bergizi gratis kepada setiap anak. Ada kemungkinan distribusinya tidak tepat sasaran,” ujar Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, dalam konferensi pers daring, Senin (10/2/2025).

Ia menambahkan bahwa banyak keluarga kaya menyadari bahwa mereka tidak layak menerima bantuan ini. Bahkan, ada kasus di mana makanan gratis yang diberikan di sekolah justru dibawa pulang dan diberikan kepada pekerja rumah tangga.

Rekomendasi: Fokus pada Kelompok Rentan

Celios merekomendasikan agar MBG dialokasikan secara lebih tepat sasaran, yakni kepada:

  • Anak-anak dari keluarga berpenghasilan kurang dari Rp 2 juta per bulan
  • Balita dan ibu hamil yang membutuhkan nutrisi tambahan
  • Anak-anak di daerah terpencil dengan keterbatasan akses pangan bergizi

Dengan pendekatan ini, Celios memperkirakan anggaran yang dibutuhkan dapat lebih efisien, yakni sekitar Rp 117,9 triliun per tahun, dibandingkan dengan skema distribusi merata yang saat ini direncanakan.

Usulan Efisiensi Anggaran

Selain menyoroti potensi ketidaktepatan sasaran MBG, Celios juga menyarankan agar efisiensi anggaran sebesar Rp 306,7 triliun dialihkan ke program sosial lain yang lebih mendesak, seperti:

  • Program Keluarga Harapan (PKH) – Dengan alokasi tambahan sekitar Rp 30,4 triliun, pemerintah dapat memperluas cakupan bantuan bagi 10,2 juta keluarga miskin.
  • Pelunasan insentif dosen tertunda – Sejak 2020 hingga 2024, lebih dari 47.000 dosen belum menerima insentif mereka, yang dapat segera diselesaikan dengan sebagian dari anggaran efisiensi ini.

Media Wahyudi menegaskan bahwa kebijakan penghematan anggaran harus diarahkan untuk program perlindungan sosial yang benar-benar berdampak bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Jika pemerintah ingin efisiensi anggaran, mereka harus memastikan dana yang diselamatkan digunakan untuk program yang benar-benar diperlukan rakyat,” tegasnya.

Regulasi Terkait

Kebijakan ini berkaitan dengan beberapa regulasi utama, seperti:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mengamanatkan prioritas bantuan sosial bagi masyarakat miskin.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Penguatan Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menegaskan pentingnya akses pangan bergizi bagi kelompok rentan.

Dengan mempertimbangkan realitas fiskal dan kebutuhan sosial, evaluasi terhadap kebijakan MBG menjadi penting agar program ini benar-benar memberi manfaat bagi mereka yang paling membutuhkan. (Abet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.